Para tersangka yang ditahan (atas) dan pejabat Kejati Sulut saat konferensi pers. (kolase beritamanado)
PRIORITAS, 31/3/26 (Manado) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan tiga dari empat tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengungkapkan penetapan tersangka adalah hasil penyidikan intensif selama sekitar tiga bulan.
Sebelumnya empat tersangka yang ditetapkan itu yakni DDK selaku Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sitaro, JMS, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, JO, mantan Pj. Bupati Sitaro dan DT dari kalangan swasta.
Tiga di antaranya ditahan usai menjalani pemeriksaan, sementara satu lainnya belum karena kondisi kesehatan. Setelah pemeriksaan, ketiganya langsung dibawa penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran,
JMS diduga memiliki peran sentral dalam dugaan penyimpangan itu.
“Yang bersangkutan tidak melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan bantuan, menyampaikan laporan yang tidak sesuai fakta, serta menunjuk langsung enam penyedia material tanpa prosedur yang benar,” jelas Zein, dikutip beritamanado.com.
Selain itu, tersangka juga diduga mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil material bangunan dari toko tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, yang terafiliasi dengan pihak swasta yang menjadi tersangka lainnya.
Sementara peran DT selaku swasta, turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa yang diduga menguntungkan diri sendiri dari dana siap pakai bantuan tersebut.
Sementara, peran DK selaku Sekretaris Kabupaten (Sekab), tidak membuat pertanggung jawaban kepada kepala daerah tentang penyaluran dana bantuan siap pakai.
Sedangkan JO selaku Penjabat (Pj) Bupati Sitaro (saat itu) disinyalir mengetahui dan membiarkan penyaluran dana siap pakai dan mengetahui pengorganisiran oleh BPBD.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024. Pemerintah melalui BNPB mengalokasikan dana sebesar Rp35,7 miliar untuk penanganan bencana tersebut.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara oleh tim auditor, ditemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 22,77 miliar.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Utara.
“Mari kita mulai bersih-bersih Sulawesi Utara. Kalau tidak sekarang, kapan lagi,” tegasnya, dilansir rri.co.id
Ia menambahkan penanganan kasus ini menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum yang lebih luas di berbagai sektor. “Ini baru permulaan. Ke depan, kami akan terus menindak segala bentuk tindak pidana korupsi di Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Penetapan disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (31/3/ 2026. “Dari rangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 22 miliar 775 juta,” ujar Eri Yudianto.
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan bermula dari proses penyaluran bantuan yang tidak sesuai prosedur. Dalam praktiknya, pengadaan material dilakukan melalui toko yang tidak semestinya.
“Pembelian material dilakukan melalui toko yang ditunjuk, padahal toko tersebut pada dasarnya merupakan toko sembako yang kemudian digunakan untuk pengadaan material,” jelasnya.
Selain itu, Eri mengungkapkan bahwa dana bantuan yang seharusnya masuk ke rekening masing-masing penerima justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya dana tersebut disalurkan ke rekening masing-masing penerima, namun rekening itu ditahan oleh pelaksana, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan,” tegasnya.(P/r*bmd/rri)








