PRIORITAS, 20/10/2026 (Gorontalo Utara): Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan masjid di kawasan blok plan kabupaten tersebut.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan masjid senilai kontrak Rp6,37 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Kejari Gorontalo Utara Aditya Narwanto menyampaikan penetapan tersebut pada Senin (19/10/2026). Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Empat orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Keempat tersangka masing-masing berinisial RL, DAP, YAD, dan AAA. RL menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan DAP merupakan Direktur CV Nafa Karya selaku penyedia pekerjaan konstruksi.
Sementara itu, YAD bertugas sebagai konsultan pengawas dari CV Goresan Cipta Indah. Adapun AAA merupakan direktur perusahaan tersebut yang menyediakan jasa konsultansi pengawasan.
Kejari menahan tiga dari empat tersangka. Penanganan perkara berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, perubahan kontrak, pembayaran, serta pengawasan pekerjaan.
Penyidik Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek
Menurut Aditya, salah satu dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengalihan sebagian pekerjaan konstruksi kepada pihak di luar CV Nafa Karya. Pengalihan tersebut disebut berlangsung atas rekomendasi RL.
Aditya menjelaskan, tindakan itu diduga terjadi karena DAP tidak mampu menyediakan dana yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam adendum kontrak. Perubahan kontrak tersebut memuat dugaan kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan.
Adendum menggunakan data yang disiapkan tim Contract Change Order (CCO). Namun, menurut keterangan kejaksaan, pihak terkait diduga tidak memastikan validitas harga dan volume dalam perubahan tersebut.
Pembayaran Diduga Melebihi Progres Pekerjaan
Kejaksaan menduga pembayaran kepada CV Nafa Karya tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan. Penyedia juga diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi kontrak.
RL selaku PPK diduga tidak mengendalikan kuantitas dan kualitas pekerjaan sebagaimana ketentuan kontrak. Kejaksaan menyebut pembayaran tetap berjalan meskipun progres yang dilaporkan diduga lebih tinggi daripada pekerjaan yang terpasang.
Penyidik juga menyoroti pengawasan proyek. Konsultan pengawas diduga tidak melaporkan kondisi pekerjaan sesuai fakta di lapangan.
Akibatnya, nilai pembayaran kepada penyedia diduga melebihi nilai pekerjaan yang benar-benar terpasang. Dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara.
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,4 Miliar
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Angka itu merujuk pada laporan pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian negara.
Keempat tersangka dijerat dengan sangkaan pidana korupsi sebagaimana disampaikan Kejari Gorontalo Utara. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Aditya menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara secara profesional dan akuntabel.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (P-*/Ant/sm)








