Lompat ke konten
Selasa, 20 Oktober 2026
Breaking
DAERAHAnakPerempuan

Tercatat 190 Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan di Sulut, Pemprov Siapkan Langkah Perlindungan

Semuel Muhaling2 menit baca
Bagikan
Gubernur Yulius Selvanus
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. (Istimewa)

PRIORITAS, 20/10/2026 (Manado): Sebanyak 190 perempuan dan anak di Sulawesi Utara (Sulut) tercatat menjadi korban kekerasan hingga 17 Oktober 2026. Data tersebut mendorong pemerintah provinsi memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan data tersebut saat menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menyampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Sulut di Manado, Senin (19/10/2026).

Menurut Yulius, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 149 laporan pengaduan. Selain itu, terdapat satu pengaduan langsung selama periode pelaporan tersebut.

Kekerasan Bukan Sekadar Angka Statistik

Yulius menegaskan, pemerintah tidak boleh memandang angka tersebut sekadar sebagai statistik. Setiap kasus menyangkut kehidupan korban, keluarga, masa depan, dan harapan mereka.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pencegahan, penanganan kasus, perlindungan korban, serta pemulihan setelah kekerasan terjadi. Upaya tersebut membutuhkan perhatian dan keterlibatan berbagai pihak.

Selain kekerasan terhadap perempuan dan anak, Sulut juga menghadapi persoalan perdagangan orang dan perkawinan anak. Keterbatasan akses perempuan dalam bidang ekonomi, pendidikan, serta pengambilan keputusan turut menjadi tantangan.

Ranperda Diharapkan Perkuat Perlindungan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menilai pembentukan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat penting. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman pelaksanaan program pemerintah daerah.

Yulius mengatakan, Ranperda itu perlu mengarahkan upaya perlindungan dan pemberdayaan secara terencana, terkoordinasi, serta berkelanjutan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat perlindungan perempuan dan anak sekaligus mendorong pemberdayaan mereka. Dengan demikian, penanganan kasus kekerasan dapat berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan peningkatan akses terhadap berbagai kesempatan. (P-*/Ant/sm)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami