Informasi yang diterima Beritaprioritas.com, instruksi itu diberikan oleh Presiden Prabowo secara langsung kepada Listyo saat jenderal polisi bintang empat itu menghadap Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/26 kemarin.

Adapun pertemuan antara Presiden Prabowo dan Kepala Staf Kepresidenan itu berlangsung empat mata.

"Menjelang 2 tahun pemerintahan, Presiden Prabowo menginstruksikan KSP (Kantor Staf Presiden, Red) untuk terus mengawal pelaksanaan program strategis agar berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Jakarta, Senin (19/10/26).

Pengawasan dan pengendalian program-program prioritas nasional

Di kesempatan itu, Presiden Prabowo juga memberikan arahan-arahan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian program-program prioritas nasional, beserta arahan-arahan terkait isu-isu strategis. Presiden menekankan pada aspek-aspek seperti keberlanjutan dan efektivitas pelaksanaan program strategis pemerintah.

Saat menghadap Kepala Negara, Listyo Sigit, juga melaporkan secara langsung perkembangan pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah, terutama yang dikawal oleh Kantor Staf Presiden.
Telah menerima 13 perwakilan kelompok buruh

Dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026 oleh Presiden Prabowo, Listyo langsung bergerak mengawal program-program strategis, yang menjadi prioritas pemerintah, di antaranya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan percepatan pembangunan RSUD-RSUD, termasuk yang tipe C di berbagai daerah Indonesia.

Juga Listyo telah menerima 13 perwakilan kelompok buruh di kantornya, Bina Graha, pada bulan ini, serta bersama-sama mereka membahas implementasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan usai disetujui DPR RI yang belum lama ini telah disahkan.

Dalam pertemuan dengan kelompok buruh itu diwakili oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, lalu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Konfederasi Serikat Bina Anti Penindasan (KSBI), dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Kemudian, demikian Antara melansir, Federasi Persatuan Buruh Indonesia (FPBI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia (FSPGI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), serta Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). (P-*/jr)