Lompat ke konten
Selasa, 20 Oktober 2026
Breaking
HUKRIM

Polda Kepri Dan Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pemerasan Pengusaha Di Batam Kota

Giovanni Riung2 menit baca
Bagikan
Polda Kepri Dan Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pemerasan Pengusaha Di Batam Kota
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. ANTARA/HO-Polda Kepri.

PRIORITAS, 20/10/26 (Batam): Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial YK terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha lokal. Pasalnya, tim gabungan Polda Kepri dan Bareskrim Polri menciduk pelaku di Ruko Grand BSI, Batam Kota, pada Senin (19/10/2026) seperti dilansir dari ANTARA.

Penangkapan berlangsung cepat sekitar pukul 06.00 WIB berdasarkan laporan resmi korban.

Pelaku diduga kuat melancarkan aksi pengancaman yang memanfaatkan isu pemberitaan salah satu proyek pemerintah. Polisi bergerak cepat mengamankan YK guna memproses pelanggaran hukum tersebut secara profesional dan transparan.

"Pelaku YK ditangkap berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, di Batam, Senin (19/10/2026).

Pelaku Ancam Sebar Berita Negatif Proyek Dan Keruk Uang Korban Hingga Rp9 Juta

Selanjutnya, modus operandi YK yaitu mengancam akan menyebarkan berita negatif terkait proyek yang dikerjakan oleh korban. Pelaku meminta imbalan uang tunai agar pemberitaan miring tersebut ditiadakan.

Korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku karena berada dalam tekanan.

Total dana yang telah ditransfer korban kepada pelaku mencapai angka Rp9 juta. Petugas kini menyita sejumlah alat bukti berupa percakapan pesan digital, bukti transfer bank, serta telepon seluler milik pelaku.

"Korban sudah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, dengan total mencapai Rp9 juta," kata Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Penyidik Kenakan KUHP Baru Dan Imbau Warga Tidak Takut Lapor Pemerasan

Sementara itu, penyidik menjerat perbuatan YK merujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan seluruh proses hukum dan administrasi penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum berlaku.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk intimidasi dan pemerasan demi keuntungan ekonomi.

Warga yang mengalami atau mengetahui tindakan pemerasan serupa dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 bebas pulsa selama 24 jam. Masyarakat juga bisa melapor langsung ke kantor kepolisian terdekat guna mendapat perlindungan hukum.

"Penyidik selanjutnya melakukan penanganan administrasi dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

(P-Ant*/Gio R)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami