Polda Kepri bongkar sindikat curanmor dan penadahan di Batam–Karimun. (Polda Kepri)PRIORITAS, 27/2/2026 (Batam): Polda Kepri melalui Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan yang beraksi di wilayah Batam serta Kabupaten Karimun. Pengungkapan dipimpin Dirreskrimum Ronni Bonic dan didampingi Kabid Humas Nona Pricillia Ohei.
Aksi pencurian terjadi pada September–Oktober 2025 di sejumlah titik, termasuk area parkir luar Mega Mall dan kawasan Engku Putri, Teluk Tering, Batam. Sementara aktivitas penadahan dilakukan di Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kabupaten Karimun.
Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu R sebagai pelaku utama, serta A dan M sebagai penadah. Modus operandi dilakukan dengan merusak kunci sepeda motor lalu menjualnya kepada pihak yang mengetahui barang tersebut hasil kejahatan.
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas menangkap tersangka R pada Minggu, 15 Februari 2026 di kawasan Jembatan 3 Barelang. Penangkapan A dan M kemudian dilakukan di Kecamatan Moro, Tanjung Balai Karimun di hari yang sama. Para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Subdit 3 Jatanras untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi menyita 12 unit sepeda motor, dua ponsel, serta uang tunai Rp4.075.000. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah beraksi di sekitar 40 TKP dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591–592 terkait penadahan. Ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 tahun dan 6 tahun penjara.
Kabid Humas mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor dan merasa barangnya termasuk dalam daftar barang bukti agar mendatangi Polda Kepri dengan membawa STNK/BPKB dan identitas diri untuk proses verifikasi. Pengembalian barang bukti tidak dipungut biaya. (P-Jeff K)