Rosan: Penataan ekspor SDA dilakukan untuk tingkatkan nilai tambah ekonomi RI

Zamir Ambia
Rabu, 20 Mei 2026
Ekonomi NEWS 0 178
4 menit membaca

PRIORITAS, 20/5/26 (Jakarta): Rosan Roeslani menyatakan, penataan ekspor sumber daya alam bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional melalui sistem perdagangan yang lebih terstruktur dan transparan.

“Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua,” kata Rosan dalam dalam konferensi pers tentang Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/26).

Pemerintah mulai membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam guna meningkatkan kontribusi komoditas nasional terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Langkah tersebut diwujudkan melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang bertugas mendukung sistem perdagangan ekspor komoditas sumber daya alam agar lebih terintegrasi dan mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih optimal.

Rosan Roeslani menjelaskan kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata niaga komoditas nasional yang selama ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomi riil di pasar global.

Penataan ekspor perlu dilakukan

Menurut Rosan Roeslani, penataan ekspor perlu dilakukan karena masih terdapat praktik under invoicing dan transfer pricing yang membuat potensi penerimaan negara dari sektor komoditas belum tergarap maksimal selama bertahun-tahun.

Pemerintah menilai pembenahan sistem perdagangan ekspor dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari berbagai aspek, seperti pajak, royalti, devisa, hingga validitas data perdagangan nasional secara menyeluruh.

Pada masa transisi yang berlangsung sejak Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam diwajibkan dilaporkan terlebih dahulu kepada Danantara secara menyeluruh untuk keperluan pencatatan dan penyesuaian sistem.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah akan menyesuaikan nilai transaksi ekspor dengan harga pasar internasional agar perdagangan komoditas Indonesia semakin mencerminkan nilai ekonomi yang adil dan berdaya saing global.

Menerapkan platform ekspor komoditas SDA

Mulai Januari 2027, pemerintah berencana menerapkan platform khusus untuk transaksi ekspor komoditas sumber daya alam guna menciptakan sistem perdagangan yang lebih modern, efisien, dan memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Rosan Roeslani menegaskan, mekanisme baru tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat tata niaga komoditas nasional, tetapi juga memaksimalkan manfaat ekonomi sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.

Ia juga menyampaikan pemerintah akan menyiapkan prosedur pelaksanaan secara transparan dan bertahap agar para pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi sebelum sistem perdagangan ekspor melalui platform nasional diterapkan sepenuhnya.

Sementara itu, Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam regulasi terbaru tersebut, Prabowo menyatakan salah satu ketentuannya menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.

“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/26).

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” imbuh Presiden Prabowo.

Mencegah dan memberantas praktik ilegal

Presiden mengatakan tujuan utama dari penerbitan peraturan pemerintah itu, utamanya untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujar Prabowo.

Dengan kebijakan itu, Presiden Prabowo berharap pendapatan yang diterima oleh Indonesia dapat seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025