Kemkomdigi evaluasi perlindungan sisa kuota, tiga operator diminta percepat rollover

Johanes Christiaan
Sabtu, 3 Oktober 2026
KESRA NEWS 0 78
5 menit membaca

PRIPORITAS, 3/10/2026 (Jakarta): Bagi pelanggan seluler, sisa kuota internet yang hangus ketika masa paket berakhir bukan sekadar angka yang hilang di layar ponsel. Di balik kuota tersebut terdapat nilai ekonomi yang telah dibayarkan pelanggan.


Karena itu, penerapan perlindungan terhadap sisa kuota kini menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat edaran yang diterbitkan kementerian kepada operator seluler.

Evaluasi perdana Kemkomdigi terhadap tiga operator seluler menunjukkan bahwa mekanisme “rollover” pengakumulasian sisa kuota ke periode berikutnya—sudah mulai diperluas. Namun, masih terdapat banyak paket yang memberikan perlindungan dalam bentuk notifikasi atau peringatan, sementara sisa kuota pelanggan tetap dapat hangus.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan implementasi kebijakan tersebut setiap bulan. Laporan pertama memiliki tenggat pada 28 September 2026.


“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

XLSMART: 92 dari 101 paket sudah rollover

Dalam evaluasi tersebut, XLSMART melaporkan memiliki 101 paket internet. Dari jumlah tersebut, 92 paket telah menggunakan mekanisme kuota terakumulasi atau rollover. Sebanyak 18 paket merupakan paket baru setelah putusan MK, sedangkan 74 lainnya merupakan paket yang telah tersedia sebelumnya.

Masih terdapat sembilan paket yang menggunakan mekanisme non-rollover, sehingga kuota pelanggan dapat hangus ketika periode paket berakhir.

Untuk paket-paket tersebut, XLSMART memberikan bentuk perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

Namun, bagi Kemkomdigi, pendekatan tersebut belum memenuhi substansi perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK.

“Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” ujar Denny.

Dengan kata lain, pemberitahuan kepada pelanggan dinilai belum sama dengan memberikan perlindungan terhadap nilai sisa kuota itu sendiri.

IOH dan Telkomsel masih memiliki banyak paket non-rollover

Kondisi berbeda terlihat pada Indosat Ooredoo Hutchison (IOH). Dari 94 paket internet yang dilaporkan dan dievaluasi Kemkomdigi, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover.

Sementara itu, 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi.

IOH, misalnya, memberikan tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir. Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan pelanggan mengenai masa berlaku dan sisa kuota yang dimiliki.

Namun, seperti halnya pada paket non-rollover operator lainnya, Kemkomdigi menilai notifikasi saja belum cukup untuk memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota.

Sementara itu, Telkomsel melaporkan 95 paket internet. Dari jumlah tersebut, 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa notifikasi intensif terkait masa berlaku dan sisa kuota.

Kemkomdigi juga mencatat adanya persoalan teknis dalam pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel.

“Kami mencatat terdapat beberapa pengembangan paket rollover Telkomsel yang mengalami pergeseran jadwal karena kendala teknis dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan,” kata Denny.

Notifikasi bukan akhir perlindungan

Dari evaluasi terhadap ketiga operator tersebut, Kemkomdigi menemukan satu persoalan yang sama: notifikasi tidak dipandang cukup sebagai bentuk perlindungan terhadap kuota yang akan hangus.

Notifikasi memang dapat memberi tahu pelanggan bahwa masa berlaku paket segera berakhir. Namun, dalam pandangan Kemkomdigi, pemberitahuan tersebut tidak secara langsung melindungi nilai ekonomi dari kuota yang masih tersisa.

Karena itu, kementerian meminta ketiga operator seluler memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan yang diputuskan MK.

Kemkomdigi juga akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut di lapangan.

Evaluasi perdana ini menjadi bagian dari proses pengawasan yang akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melihat perkembangan paket rollover yang sedang dikembangkan oleh operator.

Berawal dari pengaduan pelanggan

Langkah Kemkomdigi tersebut sebelumnya didahului oleh penerbitan surat edaran pada akhir Agustus 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan MK mengenai perlindungan kuota internet.

Kebijakan itu diterbitkan setelah Kemkomdigi masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota belum sepenuhnya diterapkan operator.

“Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” kata Meutya dalam wawancara di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Batas waktu tersebut kemudian menjadi titik awal bagi kementerian untuk melihat sejauh mana operator menerjemahkan ketentuan perlindungan kuota ke dalam produk yang digunakan pelanggan.

Hasil evaluasi pertama menunjukkan bahwa perubahan sudah mulai berjalan, tetapi belum seragam pada seluruh paket.

Sebagian paket telah menggunakan rollover, sementara sebagian lainnya masih mengandalkan pemberitahuan kepada pelanggan.

Kemkomdigi kini meminta proses tersebut bergerak lebih jauh: bukan hanya memberi tahu pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir, tetapi memastikan sisa kuota yang memiliki nilai ekonomi mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pelanggan, perubahan itu pada akhirnya akan terasa pada satu hal sederhana: apa yang terjadi pada kuota yang masih tersisa ketika masa paket berakhir.

Dan bagi operator, evaluasi ini menjadi penanda bahwa mekanisme perlindungan kuota bukan lagi sekadar pilihan layanan, melainkan bagian dari kewajiban yang terus dipantau pemerintah. (P-*/bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan