Tata Gereja GMIM 2026 resmi berlaku, BPMS siapkan juklak baru pemilihan pelsus

Sem Muhaling
Senin, 28 September 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 28/9/26 (Manado): Tata Gereja Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun 2026 resmi ditetapkan dan mulai diberlakukan setelah Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 GMIM berakhir di Manado, Minggu (27/9/2026) pukul 00.11 Wita.


Penetapan tersebut menjadi salah satu hasil utama persidangan yang berlangsung selama tiga hari, 24-26 September 2026. Dua hari pertama berlangsung di Manado Convention Center (MCC), sedangkan agenda penutupan di Auditorium Prof. Soemitro Djojohadikusumo Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas mengatakan, Tata Gereja 2026 merupakan hasil pembahasan dan penyempurnaan bersama peserta SMSI. Materi yang sebelumnya masih berupa konsep dibahas secara terbuka hingga akhirnya ditetapkan menjadi aturan gerejawi yang baru.

Membahas pasal demi pasal

Dalam persidangan, peserta mendapatkan kesempatan menyampaikan pertanyaan, pendapat, masukan hingga kritik terhadap materi revisi Tata Gereja. Pembahasan materi berlangsung dalam forum pleno sehingga BPMS tidak mengambil keputusan sepihak.


Sebelum persidangan, konsep revisi Tata Gereja 2021 juga telah dikirimkan kepada jemaat melalui Sistem Informasi Terpadu (SIT) GMIM. Maksud proses tersebut agar warga gereja melalui pelayan khusus dan Anggota Majelis Sinode dapat memberikan masukan sebelum membawa materi tersebut ke forum SMSI.

Dalam proses pembahasan, peserta membicarakan materi Tata Gereja bab demi bab dan pasal demi pasal. Salah satu laporan media mengenai hasil persidangan menyebut dokumen yang dibahas mencakup 86 bab dan 335 pasal.

Ketua BPMS sebelumnya menegaskan bahwa revisi tersebut bukan perubahan menyeluruh terhadap Tata Gereja, melainkan fokus pada bagian-bagian yang perlu perbaikan berdasarkan aspirasi dan dinamika pelayanan di lingkungan GMIM.

Berlaku untuk pemilihan Oktober

Pdt. Adolf Wenas mengatakan, penggunaan Tata Gereja 2026 akan mulai dalam pelaksanaan pemilihan pelayan khusus (Pelsus) yang jadwalnya akan berlangsung pada Oktober 2026.

Untuk mendukung penerapan aturan baru tersebut, BPMS GMIM akan menyiapkan revisi petunjuk pelaksanaan (Juklak). Buku petunjuk tersebut nanti akan disebarkan kepada jemaat, baik melalui tautan digital maupun dalam bentuk buku.

Langkah ini penting agar ketentuan baru hasil keputusan SMSI dapat terimplementasi secara seragam pada tahapan pemilihan pelayan khusus di seluruh jemaat GMIM.

Ribuan jemaat bersiap memilih pelsus

Pemilihan pelayan khusus menjadi agenda penting setelah Tata Gereja 2026 berlaku. Sebelumnya, BPMS melalui Keputusan BPMS Nomor 10 Tahun 2026 telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan pemilihan di semua aras pelayanan GMIM tahun 2026/2027.

Petunjuk tersebut antara lain mengatur mekanisme pemungutan suara. Pemilihan dapat terlaksana apabila memenuhi ketentuan kuorum, yakni sekurang-kurangnya dua pertiga peserta yang memiliki hak memilih. Jika kuorum belum terpenuhi, pemilihan dapat ditunda paling lambat satu minggu dan dilaksanakan tanpa memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran.

Data tahapan yang telah dipublikasikan sebelumnya menyebut jadwal pemilihan calon Diaken dan Penatua Kolom di tingkat jemaat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sementara jadwal pemilihan calon Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Tahapan tersebut kemudian berlanjut dengan penyusunan berita acara, penetapan hasil pemilihan oleh BPMS, katekisasi dan retreat calon pelayan khusus, hingga peneguhan pelayan khusus periode 2027-2031.

Aturan baru menjadi dasar pelayanan

Dengan ditetapkannya Tata Gereja 2026, GMIM memasuki tahapan baru dalam penyelenggaraan kehidupan bergereja dan kepemimpinan pelayanan.

Pdt. Adolf Wenas menyampaikan bahwa aturan tersebut diharapkan menjadi landasan pelayanan yang memperkuat kehidupan GMIM. Ia juga menekankan bahwa produk Tata Gereja bukan semata-mata hasil kerja BPMS, melainkan lahir dari proses pembahasan dan aspirasi para perutusan jemaat melalui Anggota Majelis Sinode.

Selain agenda pemilihan pelayan khusus di tingkat jemaat pada Oktober 2026, tahapan berikutnya juga akan mengarah pada pemilihan di tingkat wilayah hingga BPMS. Karena itu, penerapan Tata Gereja 2026 dan penyempurnaan Juklak menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai keputusan SMSI ke-82. (P-*/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan