Lompat ke konten
Selasa, 20 Oktober 2026
Breaking
HukumHUMANIORAKemanusiaan

Buntut perkelahian di KPPG Bogor, Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta dicopot!

Harley DT2 menit baca
Bagikan
Buntut perkelahian di KPPG Bogor, Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta dicopot!
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny. (Courtesy: Antara)

PRIORITAS, 20/10/26 (Jakarta):Β Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas merespons insiden perkelahian yang terjadi di lingkungan internalnya.

Dua pejabat fungsional di bawah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa aksi kekerasan.

Kedua oknum yang dicopot tersebut masing-masing menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta.

"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG maupun sebagai Korwil," tegas Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, di Jakarta, Selasa (20/10/26).

Hasil investigasi: kedua pejabat akui punya andil kesalahan

Penonaktifan ini dilakukan sebagai tindak lanjut cepat setelah manajemen BGN merampungkan proses pemeriksaan dan investigasi menyeluruh hari ini.

Berdasarkan hasil interogasi, peristiwa kekerasan fisik atau perkelahian tersebut dikonfirmasi terjadi di wilayah Jawa Barat.

Tysa mengungkapkan bahwa baik Kepala SPPG maupun Korwil sama-sama mengakui kekhilafan mereka. Tim pemeriksa juga menemukan bahwa kedua belah pihak memiliki porsi tanggung jawab dan peranan kesalahan masing-masing dalam memicu keributan.

"Nah, setelah melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ungkap Tysa.

Langkah administratif berupa penonaktifan ini sengaja diambil dengan cepat demi memastikan operasional KPPG Bogor dalam melayani masyarakat tetap berjalan kondusif tanpa hambatan psikologis akibat konflik internal.

Proses hukum tetap berjalan

Meski sudah dicopot dari jabatan strukturalnya, proses penegakan kode etik kepegawaian dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Pihak manajemen BGN tengah merumuskan hukuman final yang proporsional bagi kedua oknum tersebut.

Dilansir dari Antara, BGN menyerahkan sepenuhnya penentuan sanksi disiplin lanjutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan bersandar pada hukum regulasi aparatur sipil negara.

"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari pejabat pembina kepegawaian tengah memproses hukuman atau sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Tysa. (P-Ant/hdt)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami