‘Chef’ profesional di dapur SPPG Bogor, faktor kunci dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan MBG

Harley DT
Minggu, 3 Mei 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 3/5/26 (Bogor, Jabar): Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jogjogan Silma 2, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Didin, menyampaikan bahwa chef bersertifikat menjadi dasar dalam penentuan kapasitas layanan sejak awal operasional.


“Saya memastikan chef yang bertugas sudah bersertifikat BNSP. Dari arahan yang kami terima, jika chef sudah bersertifikat, jumlah penerima manfaat bisa lebih dari 1.000. Oleh karena itu sejak awal kami langsung melayani 1.670 penerima,” kata Didin dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (3/5/26).

Keberadaan juru masak atau chef dengan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jogjogan Silma 2, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disebut menjadi faktor kunci dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Diketahui, sejak mulai beroperasi pada 24 November 2025, dapur MBG tersebut langsung melayani 1.670 penerima manfaat dan kini meningkat menjadi 2.916 penerima. Itu karena dapur MBG tersebut didukung kesiapan seluruh sumber daya manusia, khususnya tenaga chef profesional yang telah memenuhi standar kompetensi.


Didin berpendapat, keberadaan chef bersertifikat tidak hanya berdampak pada peningkatan kapasitas produksi, tetapi juga menjamin konsistensi mutu makanan, mulai dari proses pengolahan hingga penyajian.

Chef bersertifikat sangat membantu dalam menjaga standar dapur, bukan hanya memasak, melainkan memastikan seluruh proses sesuai standar, dari kebersihan hingga penyajian,” ucap Didin.

Standar kerja yang diterapkan juga mempermudah proses adaptasi relawan yang terlibat dalam operasional dapur. Dengan sistem kerja yang terstruktur, relawan dapat bekerja lebih efektif dalam memenuhi target produksi dan distribusi makanan setiap hari.

Dikatakan, hal itu menjadi penting mengingat dapur MBG dituntut tidak hanya menjaga aspek higienitas, tetapi juga ketepatan waktu distribusi kepada penerima manfaat di sekolah. (P-*.hdt)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan