
Wali Kota nonaktif Madiun Maidi berjalan seusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi, pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi senilai total Rp1,1 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp8 miliar. Jika tidak dibayar, harta kekayaannya dirampas dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara lima tahun. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye).PRIORITAS, 24/9/26 (Jakarta): Penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif berinisial MD terus meluas. Pasalnya, tim penyidik mulai melacak dan mengusut aliran aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi seperti dilansir dari ANTARA.

Upaya ini terkuak usai penyidik KPK memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta hingga pemilik butik.
Penyidik menduga tersangka menyamarkan uang hasil kejahatan ke dalam bentuk aset bernilai ekonomis. Langkah melacak harta ini menjadi bagian dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Saksi didalami terkait aset-aset milik MD yang diduga bersumber dari penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (24/9/2026).
Selanjutnya, tim penyidik mencecar para saksi untuk membongkar pola penerimaan dana ilegal tersebut. Empat saksi dari kalangan pengusaha hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta.

Meski demikian, seorang saksi dari pihak ibu rumah tangga mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Penyidik siap menjadwalkan ulang pemanggilan saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara. Keterangan para saksi menjadi kunci penting dalam memetakan seluruh kekayaan tersangka. “Saksi TS tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” tambah Budi.
Sementara itu, perkara hukum ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal tahun. Penyidik menemukan dua klaster kejahatan utama yang melibatkan sang wali kota nonaktif beserta kroninya.
Klaster pertama mencakup dugaan pemerasan terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial (CSR).
Sedangkan klaster kedua berfokus pada penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Oleh sebab itu, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk menuntaskan kasus TPPU ini. (P-*Ant/Gio R)

