Segel gerbang utama kampus, mahasiswa UINSA Surabaya desak rektor mundur!

Giovanni Riung
Kamis, 24 September 2026
Kampus 0 47
2 menit membaca

PRIORITAS, 24/9/26 (Surabaya): Gelombang protes mahasiswa memanas di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Pasalnya, massa aksi nekat menyegel gerbang utama kampus serta mendirikan posko bertahan di depan Gedung Rektorat.


Aksi ekstrem ini menjadi simbol kekecewaan mendalam para mahasiswa terhadap kepemimpinan rektorat.

Massa menuntut Rektor UINSA, Akh Muzakki, untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagian mahasiswa bahkan rela menginap di area kampus sejak malam hari demi mengawal aksi tersebut. “Penyegelan ini menjadi bukti kekecewaan teman-teman. Kekecewaan dan harapan agar semua tuntutan dipenuhi sekarang menjadi lebih nyata,” kata Wakil Presiden Dema UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, pada Senin (21/9/2026).

Massa Layangkan Delapan Tuntutan Utama ke Pihak Rektorat

Selanjutnya, aliansi mahasiswa membawa delapan poin tuntutan krusial dalam aksi unjuk rasa ini. Mereka mendesak pembersihan total dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kampus.


Selain itu, massa menuntut pembenahan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan.

Mahasiswa juga meminta pencabutan aturan jam malam serta perbaikan keterbukaan informasi publik. Bahkan, perbaikan fasilitas kampus dan hak mahasiswa baru turut menjadi fokus utama perjuangan.

Aktivitas Akademik Kampus Tetap Berjalan Lewat Pintu Belakang

Sementara itu, aksi penyegelan gerbang utama tidak melumpuhkan seluruh kegiatan operasional kampus. Mahasiswa masih menyediakan akses alternatif bagi warga kampus yang ingin melintas.

Pengunjung serta civitas akademika dapat menggunakan gerbang sisi selatan dan Gang Dosen di pintu belakang.

Oleh sebab itu, aktivitas perkuliahan tetap berjalan meski posko aksi bertahan di depan Rektorat. Mahasiswa menegaskan akan terus menginap sampai sang rektor resmi melepaskan jabatannya. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan