
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9/25). (Antara)PRIORITAS, 20/9/25 (Jakarta): Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyatakan, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD akan dibuat seragam di seluruh daerah, namun saat ini masih dalam tahap kajian untuk menentukan solusi terbaik.

“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” kata Baco di Jakarta, Sabtu (20/9/25).
Ia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tetap seimbang dan adil bagi seluruh anggota Dewan di Indonesia.
Meski begitu, Basri belum memerinci kapan kebijakan itu akan diputuskan. “Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” imbuh Baco, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI telah menerima tunjangan perumahan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Rp78 per bulan
Tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sementara anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan.
Kepgub 415 Tahun 2022 tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merevisi Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Dalam aturan itu disebutkan, apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas untuk pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. (P-Zamir)

