RUU PPRT resmi jadi undang-undang setelah 22 tahun, ini dampaknya bagi pekerja rumah tangga

Giovanni Riung
Rabu, 22 April 2026
EKBIS 0 195
2 menit membaca

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker): Dr. Afriansyah Noor, M.Si. (Humas Kemnaker)


PRIORITAS, 22/4/2026 (Jakarta): Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan. Pengesahan ini mengakhiri proses panjang selama 22 tahun dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sidang dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.


Mewakili pemerintah, Supratman Andi Agtas menyampaikan persetujuan atas pengesahan RUU PPRT setelah mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi DPR. Regulasi ini mengatur kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, serta perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Undang-undang ini juga mengatur hubungan kerja yang lebih jelas melalui perjanjian kerja, termasuk hak atas upah, waktu kerja, istirahat, serta kondisi kerja yang layak. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pelatihan vokasi, jaminan sosial, hingga peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan regulasi yang telah diusulkan sejak 2004 tersebut. Ia menilai undang-undang ini menjadi landasan penting dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.

Pengesahan undang-undang ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional 2026, sekaligus menjadi momentum penguatan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sejumlah ketentuan dalam undang-undang ini mencakup mekanisme perekrutan, lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, pembinaan dan pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan