
Mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (23/9/26) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Courtesy: Kumparan.com)PRIORITAS, 23/9/26 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tidak pilih-pilih dalam menindak kasus korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa lembaga antirasuah ini memproses semua perkara tanpa melihat besar atau kecilnya nilai kasus. Sepanjang memenuhi kualifikasi pidana dan menjadi wewenang KPK, penindakan akan terus berjalan.
“Ini membuktikan bahwa KPK murni menindaklanjuti aduan masyarakat, bukan karena menyasar atau menargetkan pihak tertentu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/26) malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan) dan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan kepada pers Selasa (22/9/26) malam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. (Courtesy: Antara)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan, penindakan di daerah terpencil ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik. Jauhnya jarak dari Ibu Kota tidak membuat daerah aman dari pengawasan KPK.

“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait rangkaian OTT KPK tersebut. Waktu Penangkapan: KPK menggelar OTT pada 21 September 2026 dan mengamankan total 14 orang. Rangkaian ini menjadi OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Masa Penahanan: Sirajudin Lasena resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti Uang: Tim penyidik menyita uang tunai total Rp200 juta. Rinciannya meliputi Rp130 juta dari kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta di dalam koper rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR setempat.
KPK menduga Sirajudin Lasena memanfaatkan jabatannya untuk mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Dijelaskan, uang tunai Rp130 juta yang disita diduga merupakan bagian dari fee proyek pembangunan Jalan Sangkub IV yang bernilai total Rp1,9 miliar.
Tak hanya dugaan pemerasan proyek, KPK juga mengendus aliran dana lain. Selama periode 2023 hingga 2026, Sirajudin diduga menerima gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp11,14 miliar.
Jumlah tersebut mencakup setoran sebesar Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Rp10,79 miliar dari pihak swasta lainnya.
Sebagai informasi, Sirajudin Lasena tercatat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara pada 2023–2024 sebelum akhirnya terpilih menjadi Bupati definitif periode 2025–2030.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-Ant/ht)

