
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. (P-SS/IG)PRIORITAS, 23/09/26 (Boroko): Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) daerah tersebut.

Kasus ini turut menyeret nama PDI Perjuangan (PDIP) karena Sirajudin sebelumnya merupakan salah satu kepala daerah yang diusung partai tersebut pada Pilkada 2024. Namun, PDIP kemudian memberikan klarifikasi mengenai status politik Sirajudin setelah operasi tangkap tangan tersebut.
Melansir beritanasional.com Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan Sirajudin bukan merupakan kader partai berlambang banteng tersebut. Pernyataan itu terungkap setelah pihaknya melakukan pengecekan kepada Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Menurut Andreas, Sirajudin tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan tidak terlibat dalam kegiatan kepartaian. PDIP hanya mengusung Sirajudin dalam Pilkada 2024 bersama PPP hingga akhirnya terpilih sebagai Bupati Bolmut.

Dengan status tersebut, PDIP menyatakan tidak memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi organisasi kepada Sirajudin. Proses hukum yang kini berjalan menurut Andreas, menjadi konsekuensi pribadi yang bersangkutan.
Klarifikasi ini sekaligus berbeda dengan informasi awal yang menyebut Sirajudin sebagai kader PDIP. Beberapa media sebelumnya menyebutnya ia sebagai kader dan mengutip Andreas bahwa partai akan mengambil tindakan sambil menunggu perkembangan proses hukum.
Sejumlah media melaporkan, Sirajudin terkena OTT KPK pada Senin (21/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengamankan total 14 orang dalam operasi tersebut.
KPK mengamankan lima orang di Jakarta, termasuk Sirajudin. Kemudian delapan orang di wilayah Sulawesi Utara, termasuk di Kabupaten Bolmut, sedangkan satu orang lainnya di Gorontalo. Mereka terdiri atas unsur kepala daerah, kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas PUTR.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan OTT tersebut. Uang itu diamankan dari Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. KPK menyatakan rincian nilai barang bukti akan disampaikan lebih lanjut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyatakan masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait perkara tersebut. Inspektur Daerah Bolmut Khristanto Nani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan adanya klarifikasi dari PDIP dan proses hukum yang dilakukan KPK, status Sirajudin dalam perkara tersebut selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan keputusan hukum lembaga antirasuah. (P-*/sm)

