Jaringan Curanmor Lintas Pulau Terbongkar, 40 Sepeda Motor Disita di Batam

Giovanni Riung
Selasa, 22 September 2026
HUKRIM 0 63
2 menit membaca

PRIORITAS, 22/9/26 (Batam): Penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam membuahkan hasil besar. Pasalnya, petugas berhasil membongkar sindikat curanmor antarwilayah yang menyasar pulau-pulau di Kepulauan Riau.


Tim gabungan menyita sedikitnya 40 unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Pengungkapan berawal dari penelusuran dua Laporan Polisi di wilayah Bengkong dan Batu Aji. Petugas kemudian bergerak cepat melacak keberadaan para pelaku hingga ke luar Pulau Batam. “Rilis pers hari ini adalah pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di mana terdapat dua Laporan Polisi yang menjadi dasar awal penyelidikan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, pada Selasa (22/9/2026).

Pelaku Selundupkan Motor Curian Melalui Jalur Perairan

Selanjutnya, petugas berhasil menangkap dua penadah di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur pada Rabu (2/9/2026). Dari penangkapan tersebut, petugas langsung meringkus dua eksekutor lapangan beserta kunci T.


Para pelaku merusak kunci kontak motor lalu mengganti pelat nomor dengan pelat palsu.

Setelah itu, penadah menyelundupkan kendaraan lewat jalur laut menuju Kabupaten Lingga dan Bintan. “Kendaraan kemudian diserahkan kepada pihak penadah yang bertugas mendistribusikan sepeda motor melalui jalur laut ke wilayah kepulauan,” tambah Anggoro.

Empat Tersangka Ditahan dan Dua Pelaku Lain Masih Buron

Sementara itu, petugas menyita 22 unit motor di Bintan, 2 unit di Ngenang, serta 12 unit di Pulau Daik, Lingga. Petugas kini menahan empat tersangka utama berinisial R.H., R.N., P.E., dan R.A.

Namun, dua pelaku lain berinisial D.D. alias Tokyo dan Bonro masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik mengimbau warga yang merasa kehilangan motor untuk mengecek kepemilikan di kantor polisi.

Atas aksi kejahatan ini, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (P-Boly)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan