
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima dokumen dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri berupa hasil laporan laporan hasil pembahasan RUU Reforma Agraria yang baru saja disahkan di Sidang Paripurna, Selasa (22/9/26). (Courtesy: DPR RI)PRIORITAS, 22/9/26 (Jakarta): Sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masuk pembahasan RUU Reforma Agraria. Baleg DPR juga melibatkan 55 pihak dalam proses legislasi tersebut. Kini, DPR RI membawa hasil pembahasan itu ke tahap akhir.

Rapat Paripurna DPR akhirnya menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pada Selasa (22/9/26). Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco meminta anggota Dewan menyetujui rancangan tersebut. Anggota DPR langsung menyampaikan persetujuan secara bersama-sama.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju!” jawab anggota DPR sambil menyambut keputusan dengan tepuk tangan.
Dasco kembali meminta persetujuan anggota Dewan untuk rancangan tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco.
“Setuju!” jawab anggota DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan. Baleg bersama pemerintah membedah 596 DIM dalam pembahasan tingkat pertama.
Baleg juga mengundang 55 pihak untuk menyampaikan pandangan. Akademisi, praktisi, LSM, perusahaan, kementerian, dan lembaga ikut memberikan masukan.
Materi pengaturannya mencakup penataan dan pengendalian penguasaan tanah. Ketentuan lain membatasi penguasaan serta pemilikan tanah.
Pembatasan itu bertujuan mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah. Pemerintah juga memakai sejumlah indikator untuk menentukan lokasi prioritas.
Ketimpangan penguasaan tanah menjadi salah satu indikator utama. Konflik agraria juga masuk dalam pertimbangan lokasi prioritas.
Tanah terlantar dan kemiskinan turut masuk dalam indikator tersebut. Penguasaan tanah melebihi batas maksimum juga menjadi pertimbangan.
Ketentuan penerima manfaat juga mendapat porsi dalam regulasi tersebut. Petani, penggarap, dan buruh tani masuk kelompok prioritas.
Nelayan dan masyarakat adat turut masuk kelompok penerima manfaat. Perempuan serta masyarakat miskin juga masuk kelompok prioritas.
Pemerintah dan DPR turut mengatur perlindungan hukum bagi pihak terkait. Ketentuan itu mencakup subjek reforma agraria dan pendamping masyarakat.
Pelapor dan saksi juga memperoleh perlindungan dalam proses reforma agraria. Pihak yang mempertahankan hak atas tanah turut mendapat perlindungan.
Seluruh fraksi DPR sebelumnya menyatakan persetujuan pada pembahasan tingkat pertama. Persetujuan itu membuka jalan menuju pembahasan tingkat kedua.
Paripurna kemudian menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Keputusan tersebut mengakhiri rangkaian pembahasan legislasi di DPR. (P-*/Khalied M)

