Cucun: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bisa sah Oktober 2026

Khalied Malvino
Selasa, 22 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 22/9/26 (Jakarta): DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung pada Oktober 2026. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut DPR telah menyiapkan linimasa pembahasan.


Target tersebut mengikuti batas waktu yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. DPR dan pemerintah kini melanjutkan pembahasan sejumlah substansi dalam rancangan tersebut.

“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sudah berjalan panjang. Kita sudah ada timeline-nya. Insyaallah dalam masa sidang ini, karena sudah ada batas waktu dari Mahkamah Konstitusi, di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan,” ujar Cucun dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Cucun mengakui pembahasan masih menghadapi dinamika antarpihak. Namun, DPR tetap mengacu pada linimasa yang telah mereka susun.


Politikus Fraksi PKB itu menegaskan DPR akan menjaga target penyelesaian. Proses pembahasan tetap berjalan mengikuti tahapan legislasi yang berlaku.

Rapat Paripurna DPR sebelumnya menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR. Dewan mengambil keputusan itu pada 27 Agustus 2026.

Pemerintah juga memasang target penyelesaian pada akhir Oktober 2026. Target tersebut menjadi acuan bersama dalam melanjutkan pembahasan.

Pembahasan RUU ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar DPR dan pemerintah melanjutkan penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

DPR dan pemerintah kini membahas berbagai substansi ketenagakerjaan. Pembahasan itu mencakup penyusunan kerangka perlindungan pekerja secara lebih komprehensif.

Cucun memastikan DPR terus mengawal pembahasan hingga tahap pengesahan. Ia juga menegaskan lembaganya tetap berpegang pada target yang telah disusun.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, DPR menargetkan pengesahan pada Oktober. Target itu mengikuti jadwal pembahasan serta tenggat yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). (P-*/Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan