
Ilustrasi Temuan BPK di Kabupaten Buol Sulteng. (Istimewa/AI)PRIORITAS, 27/09/26 (Palu): Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengungkap adanya kerugian daerah senilai Rp2,11 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp942 juta telah terselesaikan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbit. Dengan demikian, nilai rekomendasi akhir terkait kerugian daerah yang masih harus ditindaklanjuti mencapai sekitar Rp1,17 miliar.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari keseluruhan temuan BPK yang nilainya mencapai Rp2,66 miliar. Adapun nilai rekomendasi yang harus pemerintah daerah tindaklanjutkan tercatat sekitar Rp1,64 miliar.
“Temuan yang merupakan kerugian daerah sebesar Rp2,11 miliar. Yang telah selesai sebelum LHP BPK diterbitkan sebesar Rp942 juta. Sehingga nilai rekomendasi akhir kerugian sebesar Rp1,17 miliar,” jelas Inspektur Inspektorat Buol Wahida kepada Antara dari Palu, Sabtu (26/9/26).

Wahida menjelaskan, perkembangan penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan administrasi dan keuangan saat ini berada di kisaran 40 persen. Sementara itu, berdasarkan kinerja semester I 2026, tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK telah mencapai 76 persen.
Pemkab Buol menargetkan penyelesaian tindak lanjut temuan APBD 2025 dapat mencapai 90 persen. Untuk keseluruhan temuan BPK, pemerintah daerah menargetkan capaian minimal 80 persen.
Pemeritah kabupaten melakukan proses pemantauan penyelesaian rekomendasi tersebut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK. Sistem tersebut berfungsi untuk mengelola sekaligus memantau perkembangan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).
Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2025, temuan tersebut berasal dari sejumlah pos pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya berkaitan dengan kelebihan pembayaran, kekurangan penerimaan denda keterlambatan, serta pertanggungjawaban belanja.
Pada belanja modal gedung dan bangunan temuan kelebihan pembayaran mencapai Rp17,3 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp235,4 juta. Sementara pada belanja modal jalan, irigasi dan jaringan terdapat kelebihan pembayaran Rp47,6 juta serta potensi kelebihan pembayaran Rp163,3 juta.
BPK juga menemukan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan fisik sebesar Rp171,7 juta. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp38,7 juta.
Pada belanja sewa, pemeriksaan menemukan pembayaran yang melebihi Standar Biaya Umum (SBU) sebesar Rp353,4 juta. BPK juga mencatat penggunaan anggaran sebesar Rp691,2 juta untuk sewa kendaraan yang tidak untuk operasional daerah.
Temuan lainnya berupa kelebihan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp208 juta dan perjalanan dinas sebesar Rp126 juta. Pada belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terdapat pengadaan buku senilai Rp476,5 juta yang belum diterima satuan pendidikan.
Selain itu, ada temuan pembelian buku BOSP yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp76 juta. Temuan tersebut menjadi bagian dari sejumlah rekomendasi yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Buol melakukan pendekatan administratif secara persuasif melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Melansir Antara, Pemerintah daerah juga membuka koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila perlu. Termasuk melakukan penagihan secara perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan lain yang tercatat dalam pemeriksaan antara lain kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman pada BKPSDM sebesar Rp38,5 juta, kegiatan open house Camat Biau dan Momunu Rp22,4 juta, belanja alat atau bahan cetak Rp33,5 juta, serta belanja pemeliharaan Rp26,7 juta.
Pemkab Buol menyatakan optimistis penyelesaian rekomendasi BPK dapat terus ditingkatkan sesuai target yang telah ditetapkan. (P-*/Ant/sm)

