
Menaker Yassierli pada peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 (Biro Humas Kemnaker).PRIORITAS, 27/7/26 (Jakarta): Sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia kini resmi bertransformasi dengan mengedepankan pendekatan berbasis risiko dan upaya pencegahan atau preventif. Langkah strategis ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta.
Melalui terobosan regulasi ini, skema pengawasan tidak lagi berfokus semata pada penindakan pelanggaran, melainkan lebih proaktif membaca potensi risiko sejak awal guna melindungi hak-hak pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan industri terhadap aturan hukum.
Dalam penerapannya, Kementerian Ketenagakerjaan memanfaatkan penguatan teknologi digital, sistem pengawasan berbasis data, surveillance, serta mekanisme penilaian mandiri oleh perusahaan. Penentuan prioritas pengawasan dilakukan secara presisi melalui integrasi data Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), catatan norma kerja, histori pengaduan, hingga data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh informasi tersebut diolah untuk memetakan profil risiko berdasarkan sektor industri dan wilayah geografis, sehingga intervensi pengawasan dapat disalurkan secara lebih efisien dan tepat sasaran.
Guna memperluas jangkauan operasional di lapangan, pemerintah turut merangkul Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai mitra strategis dalam deteksi dini potensi persoalan kerja. Di samping itu, Balai K3 di tiap dinas provinsi didorong menjadi garda terdepan untuk memberikan edukasi, pendampingan, serta mitigasi risiko bagi perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa transformasi regulasi ini juga diimbangi dengan penguatan integritas serta profesionalisme SDM pengawas, guna mewujudkan lingkungan kerja nasional yang aman, sehat, dan produktif. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)