PRIORITAS, 20/10/2026 (Sigi): Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru.
Penertibaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) itu melibatkan sejumlah unsur lintas sektor. Pemerintah daerah berupaya menghentikan aktivitas tambang ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi, Heru Murtanto, mengatakan petugas menemukan lima titik aktivitas penambangan manual. Lokasi tersebut tersebar di beberapa aliran sungai, termasuk kawasan Pombewe dan Paneki.
Penggalian Sungai Berisiko Merusak Lingkungan
Heru menjelaskan, aktivitas penambangan menggunakan dulang di badan sungai berpotensi merusak daerah aliran sungai (DAS).
Penggalian di sisi sungai juga berisiko membentuk lubang yang mengancam keselamatan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena warga di bagian hilir masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut Heru, ketersediaan air saat ini juga terbatas. Karena itu, pemerintah perlu mencegah aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi sungai dan mengganggu akses masyarakat terhadap air bersih.
Pemkab Sigi menegaskan bahwa penertiban tidak hanya bertujuan menghentikan kegiatan penambangan. Pemerintah juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan.
Penertiban Mengedepankan Edukasi
Heru mengatakan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut belum berlangsung secara masif. Kegiatan penambangan juga dilakukan secara berpindah-pindah dan tidak berlangsung setiap hari.
Atas pertimbangan itu, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pemerintah berharap masyarakat memahami risiko penambangan tanpa izin dan bersedia menghentikan kegiatan tersebut.
Pemkab Sigi juga menyiapkan pendekatan solusi bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian. Heru menyebut pemerintah akan memberikan bantuan sesuai profesi warga yang memenuhi kriteria, berdasarkan arahan pimpinan daerah.
Langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat mempertahankan mata pencaharian tanpa merusak lingkungan sungai.
Tujuh Lokasi Tambang Ilegal Tercatat di Kawasan Lore Lindu
Selain penertiban di Pombewe dan Paneki, persoalan pertambangan emas ilegal juga menjadi perhatian di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu yang dikutip ANTARA, terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Sigi dan Poso.
Lokasi tersebut meliputi Kintabaru seluas 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare, dan Wanga 1,7 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan aktivitas pertambangan tanpa izin membutuhkan koordinasi berkelanjutan. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu menjaga kawasan sungai serta lingkungan konservasi agar tetap berfungsi bagi masyarakat dan ekosistem. (P-*/Ant/sm)








