Lompat ke konten
Minggu, 18 Oktober 2026
Breaking
HUKRIMHukum

Polres Jakpus hentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian

Polres Metro Jakarta Pusat menyebut pengembalian uang sebelum laporan polisi menjadi salah satu dasar penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang berujung pada pengaduan terhadap Kapolres.

Khalied Malvino3 menit baca
Bagikan
Bandit shadow with flashlight and crowbar breaking into house, no alarm system
Ilustrasi pencurian rumah. (Courtesy: iStockphoto)

PRIORITAS, 18/10/26 (Jakarta): Pengembalian uang dengan nilai lebih dari Rp25 juta sebelum laporan polisi menjadi salah satu alasan Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan penyidik mengambil keputusan tersebut berdasarkan bukti yang mereka peroleh.

β€œPolisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” kata Ngurah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/10/26).

Dalam penjelasannya, Ngurah mengaku baru memahami perkara itu secara terperinci setelah mulai bertugas sebagai Kasat Reskrim.

Ia menyebut pelapor berinisial B dan terlapor berinisial V sebelumnya menjalin pertemanan. Ngurah membenarkan adanya persoalan dugaan pencurian dalam perkara tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa B telah menerima pengembalian uang sebelum mengajukan laporan polisi. Menurut dia, nilai pengembalian itu bahkan melampaui jumlah yang menjadi persoalan.

Di sisi lain, perkembangan perkara justru berlanjut ke dugaan tindak pidana pengancaman terhadap V. Polisi kemudian menangani laporan yang menempatkan B sebagai pihak terlapor dalam perkara tersebut.

Laporan bernomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya itu memuat dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana tercantum dalam Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, Ngurah menyatakan perkara pengancaman tersebut telah mencapai tahap P21 atau berkas perkara lengkap. Polisi pun melimpahkan perkara itu untuk menjalani proses hukum berikutnya.

β€œDalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” ujarnya.

Kini, perkara dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2026 itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan itu merujuk pada Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a.

Menanggapi pengaduan terhadap institusinya, Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan menghormati hak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

Ngurah meminta masyarakat menyampaikan pengaduan melalui prosedur resmi dengan menyertakan informasi serta bukti pendukung.

β€œKalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Ngurah.

Sebelumnya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Stendly Tandisau, mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri.

Pengaduan itu berkaitan dengan keputusan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan terhadap Vincent Leocarlius.

Stendly menyebut penghentian penyelidikan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.

Pengaduan itu kemudian memunculkan penjelasan dari Polres Metro Jakarta Pusat mengenai dasar penghentian penyelidikan dan perkembangan perkara lain yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam kasus tersebut. (P-*Khalied M)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami