PRIORITAS, 17/10/26 (Buntok, Kalteng): Kepolisian Resor Barito Selatan (Polres Barsel), Kalimantan Tengah, merilis pengungkapan dua kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Sabtu (17/10/26).
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan dua pria beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,75 gram dari dua jalur yang berbeda.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Eko Mardianto, dalam wawancara melalui sambungan telepon seluler dengan Beritaprioritas.com menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan langkah penindakan kepolisian dalam memutus dugaan rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Barsel.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam merespons informasi masyarakat guna menekan dugaan peredaran gelap narkotika di Barito Selatan," ujar Kapolres, Sabtu (17/10/26).
Sebanyak 10,92 gram sabu diamankan
Dikatakan, penindakan pertama dilakukan pada Jumat (16/10/26) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pahlawan, Kelurahan Buntok Kota, tepatnya di depan Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Barito Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (38), warga Kelurahan Hilir Sper. Saat dilakukan upaya pengamanan terhadap tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna putih.
Petugas menemukan bungkusan berisi 6 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 10,92 gram. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan kendaraan yang digunakan F.
Mengenai asal-usul barang bukti pada penangkapan F, Kapolres menyampaikan indikasi asal barang dari luar wilayah.
"Untuk kasus barang bukti 10,92 gram ini, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang kurir di Kabupaten Barito Timur," terang Eko.
Kapolres menambahkan, dari pencegahan peredaran barang bukti tersebut, kepolisian mengestimasikan sebanyak 160 jiwa dapat terhindar dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengamanan dini hari di Gang Tempe
Sekitar 8,5 jam kemudian, Satresnarkoba kembali melakukan tindakan kepolisian di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Gang Tempe, Kelurahan Hilir Sper pada Sabtu (17/10/26) dini hari pukul 00.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial S (37), warga Kelurahan Hilir Sper. Dengan disaksikan warga setempat, S menunjukkan satu paket yang diduga sabu seberat 0,83 gram di dalam kantong kain di area dapur.
Petugas turut menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, ponsel, serta uang tunai Rp750.000 yang diduga hasil transaksi berdasarkan keterangan sementara tersangka.
Kepada media ini, Kapolres menegaskan bahwa dugaan keterlibatan S berdiri sendiri dan tidak saling terhubung dengan kasus pertama.
"Untuk S diduga bergerak sendiri dan tidak ada kaitannya dengan kasus pertama. Berdasarkan keterangan awal, S mengaku memperoleh barang tersebut dari Banjarmasin," paparnya.
Sangkaan pasal dan proses hukum
Kapolres menjelaskan, atas dugaan perbuatan tersebut, F disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara S disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a pada undang-undang yang sama.
Saat ini kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Barito Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (P-Ahmad Arbani)








