PRIORITAS, 4/9/26 (Karawang, Jawa Barat): Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, resmi menahan tiga orang pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) atas dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang merugikan negara hingga Rp237 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan berinisial VY, OH, dan HH langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang setelah menjalani pemeriksaan intensif.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS yang merupakan pengembang perumahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, Jumat (4/9/26).
Modus KPR fiktif: Joki nama hingga dokumen palsu
Diungkapkan, kasus tersebut bermula ketika PT BAS menerima fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara untuk proyek pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
Menurut Kajari Karawang, proyek yang berjalan dari tahun 2021 hingga 2024 tersebut terindikasi kuat melibatkan praktik kredit fiktif.
Pihak pengembang diduga membentuk tim khusus untuk melakukan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR. Modus operandi yang digunakan meliputi penggunaan joki atau praktik pinjam nama debitur, manipulasi data keuangan dan profil pemohon, serta pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan persetujuan kredit dari bank.
Dibeberkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total kerugian negara akibat ulah para tersangka mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur fiktif.
Ratusan saksi diperiksa, satu tersangka mangkir
Dalam menetapkan status tersangka, tim penyidik Kejari Karawang telah melakukan pengumpulan alat bukti secara masif. Hingga saat ini, kejaksaan telah memeriksa 271 orang saksi termasuk saksi ahli, serta menyita 495 barang bukti fisik maupun digital.
"Kami juga mengumpulkan 495 barang bukti yang di antaranya meliputi dokumen sertifikat tanaKejari Karawang, Jawa Barat, h, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan," jelas Dedy.
Sebenarnya, Kejari Karawang menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus ini. Namun, satu tersangka berinisial HJ mangkir dari panggilan penyidik.
Kejari Karawang memastikan akan melayangkan surat pemanggilan ulang secara patut kepada HJ dalam waktu dekat.
Ancaman hukuman dan peluang tersangka baru
Melansir Antara, atas perbuatannya, para petinggi anak perusahaan Citra Swarna Group ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus korupsi KPR Karawang ini diprediksi masih akan bergulir panjang. Kejari Karawang menegaskan tengah mendalami keterlibatan pihak lain, terutama dari pihak perbankan yang diduga lalai atau sengaja melakukan penyimpangan dalam menyalurkan KPR tersebut.
"Meski sudah ada penetapan tersangka, proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah," pungkas Dedy. (P-Ant/ht)








