Lompat ke konten
Selasa, 20 Oktober 2026
Breaking
Uncategorized

Kejati Gorontalo tahan Ketua KONI! Dugaan korupsi dana hibah PON Rp25,66 miliar terbongkar

Semuel Muhaling2 menit baca
Bagikan
Petugas Kejati Gorontalo menahan tersangka korupsi dana hibah KONI
Ketua KONI Provinsi Gorontalo Fikram Salilama (bertopi putih) digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk ditahan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Jumat (21/8/26). ('Courtesy' Antara/Zulkifli Polimengo)
PRIORITAS, 22/08/26 (Gorontalo): Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tim jaksa penyidik langsung menggiring Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Gorontalo berinisial FS bersama Sekretaris Umum berinisial AP ke mobil tahanan. Selain pejabat organisasi sports tersebut, petugas juga menahan dua orang pelaksana pengadaan barang dan jasa berinisial MAH dan MAM. Penahanan ini bertujuan memperlancar proses penyidikan serta menjamin kepastian hukum terkait kerugian keuangan negara.
Petugas menetapkan skema penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo. Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengucurkan dana hibah sebesar Rp25,66 miliar pada periode Januari hingga Desember tahun 2024. Pengurus membagi penggunaan anggaran itu ke dalam dua agenda besar, termasuk persiapan hingga pascakegiatan Pekan Olahraga Nasional XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Namun, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan alokasi anggaran bernilai belasan miliar rupiah tersebut.

Penyimpangan pengadaan barang dan jasa terungkap

Melansir sejumlah media, para tersangka ditahan karena dugaan menyalahgunakan anggaran sebesar Rp16,65 miliar yang peruntukannya mencakup pengadaan peralatan serta perlengkapan atlet dan pelatih. Selain itu, dana tersebut seharusnya mengover konsumsi, extra fooding, akomodasi atlet, hingga bantuan kegiatan tryout bagi cabang olahraga. Dalam pelaksanaannya, panitia menggunakan alasan kondisi mendesak untuk menjalankan kegiatan yang menabrak aturan pengadaan barang dan jasa. Lebih parahnya lagi, para pengurus tidak menyalurkan bantuan kepada cabang olahraga secara utuh untuk kepentingan para atlet.
Akibat tindakan melawan hukum tersebut, estimasi kerugian keuangan negara mencapai angka Rp2,32 miliar. Masing-masing tersangka menikmati aliran dana kerugian negara dengan nominal yang bervariasi. Tersangka FS yang memegang tanggung jawab penuh diduga menerima aliran dana sebesar Rp885,74 juta. Sementara itu, tersangka AP menerima Rp474,12 juta, MAH menerima Rp704,43 juta, dan MAM mengantongi Rp254,12 juta.

Penyidik terapkan KUHP baru

Tim penyidik menjerat keempat tersangka menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum saat ini berfokus pada penahanan keempat orang tersebut. Meskipun demikian, peluang penetapan tersangka baru tetap terbuka lebar sesuai perkembangan fakta dalam persidangan mendatang. Langkah tegas ini membuktikan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas penyelewengan dana olahraga di daerah. (P-*/sm)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami