Lompat ke konten
Selasa, 20 Oktober 2026
Breaking
HukumDAERAH

Dua gempa & dua kali roboh, Rako desak Kejari tetapkan tersangka korupsi RTH KONI Sulut

Deky Geruh3 menit baca
Bagikan
et3

Ketua LSM Rako, Harianto, di antaranya reruntuhan bangunan sayap gedung KONI Sulut saat gempa tahun 2023.

PRIORITAS, 2/4/26 (Manado) : Gempa tektonik berskala M7,6 yang mengguncang
Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (2/4/2026) pagi, merobohkan bagian luar gedung Hall B Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulut dan menewaskan satu orang akibat tertimpa material bangunan yang runtuh. Ini merupakan kali kedua gedung itu ambruk dilanda bencana yang sama, sementara laporan dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga kini tak kunjung selesai diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Dugaan korupsi dalam pergeseran anggaran pembangunan RTH lapangan KONI menjadi renovasi gedung KONI sudah memasuki tahun ketiga sejak dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado 2023 lalu, belum membuahkan hasil.

Kini, sayap Hall B KONI Sulut yang dananya diduga diambil dari anggaran RTH itu, untuk kali kedua rusak total akibat gempa setelah ambruk akibat gempa kedua, Kamis (2/4/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan memastikan penanganan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan RTH lapangan KONI Sulut masih terus dirampungkan, sementara Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) menyebut kerugian negara dikategorikan "total lost" karena wujud RTH tidak pernah ada.

Kepastian berlanjutnya penanganan dugaan korupsi atas laporan LSM Rako ini, diketahui setelah lembaga itu menerima konfirmasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Ketua LSM Rako Harianto Nanga mengatakan, pihaknya sudah menerima surat balasan yang menyebut, penyelidikan dugaan korupsi proyek itu telah memasuki tahap penghitungan hasil ahli fisik pekerjaan, sebagai bagian dari proses audit atas permintaan aparat penegak hukum.

"Surat itu merupakan jawaban konfirmasi kejaksaan bahwa penanganannya masih terus berjalan yang saya terima melalui surat resmi Kejari per Februari 2026," ungkapnya.

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan Rako ke Kejari Manado turut melampirkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 107/S/XIX/MND/2024 sebagai salah satu bukti pendukung.

Dalam laporan audit tersebut, BPK menemukan adanya pergeseran objek pekerjaan dari pembangunan RTH menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga KONI, khususnya Hall B, yang disebut tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Mulai dari tahap perencanaan, proses tender, pelaksanaan hingga persetujuan, terdapat ketidaksesuaian prosedur, termasuk perubahan spesifikasi material,” kata Harianto.

Rako juga mencatat adanya empat kali proses addendum kontrak yang mengubah perencanaan pekerjaan. Menurut Harianto, perubahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tidak mengatur perubahan objek pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Selain itu, ia menyebut perubahan objek pekerjaan juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait mekanisme pergeseran anggaran yang harus melalui perubahan peraturan kepala daerah.

"Jika mau terang-terangan, sebenarnya (ini) total lost, karena (proyek) RTH itu tidak pernah ada, karena diduga sudah dialihkan, ke yang lain" papar Harianto.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Samudera Abadi dengan kode tender 10410173 dan kode RUP 2032275, dengan nilai pagu Rp15 miliar dan nilai penawaran sebesar Rp14,47 miliar.

Berdasarkan temuan BPK, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp14,47 miliar. Namun, dokumen kontrak dan pembayaran menunjukkan nilai pekerjaan penataan Hall B hanya sebesar Rp11,88 miliar.
“Dari selisih itu, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp2,59 miliar,” kata Harianto.

Keruntuhan bagian luar gedung itu memunculkan pertanyaan serius. Hall B KONI Manado sebelumnya telah menjalani rehabilitasi, namun kondisinya kembali rusak saat gempa melanda.

Harianto menyatakan pihaknya telah mempersoalkan kualitas rehabilitasi gedung ini sejak gempa tahun 2023. Saat itu, bagian luar Hall B juga sempat roboh.

Rako Desak Kejari Manado Tetapkan Tersangka dan Tutup Gedung*l

Harianto menegaskan bahwa proyek rehabilitasi Hall B KONI sejatinya tidak pernah ada dalam rencana resmi.

"Menurut analisis dan fakta yang kami dapat, proyek rehabilitasi pembangunan Hall B KONI Manado itu tidak pernah ada. Yang ada adalah proyek pembangunan RTH, namun diwujudkan dengan proyek pekerjaan rehabilitasi gedung Hall B KONI," ujar Harianto.

Ia pun mendorong aparat hukum bertindak tegas. "Kami minta supaya pihak Kejari Manado segera melakukan penetapan tersangka karena fakta dan bukti sudah terang benderang bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara secara terstruktur, sistematis, dan masif," jelasnya.

Rako juga meminta Gubernur melalui Ketua KONI untuk segera menutup gedung tersebut. "Gedung harus ditutup sebelum dilakukan uji kelayakan bangunan gedung secara menyeluruh, agar potensi korban tidak berjatuhan lagi ketika terjadi gempa bumi," tandas Harianto.(P/dg)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami