Lompat ke konten
Selasa, 20 Oktober 2026
Breaking
HUKRIM

Dugaan korupsi RTH KONI Sulut terus berproses, Rako: Sudah mengarah ke tersangka

Deky Geruh2 menit baca
Bagikan
20260323_110052

PRIORITAS, 23/3/26 (Manado) : Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) telah menerima konfirmasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado soal penanganan laporan adanya dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lapangan (Momite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Utara (Sulut).

Ketua LSM Rako Harianto Nanga mengatakan, pihaknya sudah menerima surat balasan dari Kejari Manado yang menyebut, penyelidikan dugaan korupsi proyek itu telah memasuki tahap penghitungan hasil ahli fisik pekerjaan, sebagai bagian dari proses audit atas permintaan aparat penegak hukum.

"Surat itu merupakan jawaban konfirmasi kejaksaan bahwa penanganannya masih terus berjalan yang saya terima melalui surat resmi Kejari per Februari 2026," ungkapnya, Senin (23/3/2026).

Harianto menyatakan tahap tersebut merupakan indikasi awal penguatan alat bukti dalam perkara tersebut. “Kalau sudah masuk penghitungan ahli, ini biasanya menjadi dasar untuk naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tambahnya.

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan Rako ke Kejari Manado turut melampirkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 107/S/XIX/MND/2024 sebagai salah satu bukti pendukung.

Dalam laporan audit tersebut, BPK menemukan adanya pergeseran objek pekerjaan dari pembangunan RTH menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga KONI, khususnya Hall B, yang disebut tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Mulai dari tahap perencanaan, proses tender, pelaksanaan hingga persetujuan, terdapat ketidaksesuaian prosedur, termasuk perubahan spesifikasi material,” kata Harianto.

Rako juga mencatat adanya empat kali proses addendum kontrak yang mengubah perencanaan pekerjaan. Menurut Harianto, perubahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tidak mengatur perubahan objek pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Selain itu, ia menyebut perubahan objek pekerjaan juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait mekanisme pergeseran anggaran yang harus melalui perubahan peraturan kepala daerah.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Samudera Abadi dengan kode tender 10410173 dan kode RUP 2032275, dengan nilai pagu Rp15 miliar dan nilai penawaran sebesar Rp14,47 miliar.

Berdasarkan temuan BPK, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp14,47 miliar. Namun, dokumen kontrak dan pembayaran menunjukkan nilai pekerjaan penataan Hall B hanya sebesar Rp11,88 miliar.
“Dari selisih itu, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp2,59 miliar,” kata Harianto.(P/dg)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami