
Bupati kepulauan Sitaro, Chintya I. Kalangit ditahan Kejati Sulut atas dugaan korupsi dana bantuan bencana letusan gunung Ruang.(Istimewa)PRIORITAS, 6/5/26 (Manado): Letusan gunung Ruang tahun 2024 bawa korban baru. Bupati Sitaro jadi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia I. Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang dengan nilai mencapai Rp22,7 miliar, Rabu (6/5/26).
Penetapan tersangka ini disampaikan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan bencana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak erupsi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Chyntia Kalangit juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sulut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Kejati Sulut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam proses pengelolaan anggaran bantuan bencana tersebut. Kajati Sulut menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk dalam tahapan penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, Kajati menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, terlebih dalam situasi bencana.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, serta berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana bantuan bencana,” demikian garis besar penegasan pihak Kejati Sulut.
Menurut Kajati, peran dari tersangka sebenarnya adalah bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai bencana alam, melakukan pengorganisiran terhadap penyaluran bahan material, membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut.
“Tersangka juga memerintahkan Kalak (kepala pelaksana BNPB-red)) dalam hal ini JS yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk melakukan penunjukan kelima toko penyalur yang bertentangan dengan juknis dan juklak pelaksanaan serta surat dari Deputi RR BNPB RI,” jelas Kajati.

Tersangka juga, kata Kajati, mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. “Kemudian juga memerintahkan Kalaks, tersangka yang kemarin, untuk menunjuk toko berdasarkan hubungan kekerabatan, yakni mantan tim sukses, namun bukan merupakan toko bangunan,” kata Kajati mengakhiri penjelasannya kepada para wartawan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang yang terjadi di wilayah Kabupaten Sitaro. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk penanganan darurat, pemulihan, serta bantuan bagi masyarakat terdampak.
Namun dalam prosesnya, ditemukan indikasi bahwa sebagian anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Dahsyatnya letusan gunung api Ruang di Kabupaten Sitaro tahun 2024.(Semuel Muhaling)
2024 – Erupsi Gunung Ruang
Erupsi Gunung Ruang menyebabkan dampak signifikan bagi masyarakat di Kabupaten Sitaro, sehingga pemerintah mengalokasikan dana bantuan bencana.
2024–2025 – Penyaluran dan Pengelolaan Dana
Dana bantuan mulai disalurkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana.
2025 – Muncul dugaan penyimpangan
Aparat penegak hukum mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran bantuan bencana.
Awal 2026 – Penyidikan intensif
Kejati Sulut meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah pihak.
Mei 2026 – Penetapan tersangka dan penahanan
Chyntia I. Kalangit resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Baca juga: Turis Korea Selatan dominasi kunjungan wisman 2026 ke Sulawesi Utara, lampaui Tiongkok
Kejati Sulut memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik, mengingat tersangka masih menjabat sebagai kepala daerah aktif. Dugaan korupsi dana bencana dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyangkut hak masyarakat terdampak.
Perkembangan kasus ini juga berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan di Kabupaten Sitaro, sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.(P-sm)

