Klaim pembagian harta 85 persen Erin mantan istri Andre Taulany menyita perhatian publik

Giovanni Riung
Senin, 28 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 28/9/26 (Jakarta): Perebutan harta bersama pascaperceraian artis selalu berhasil memancing sorotan tajam publik nasional. Pasalnya, mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, mendadak mengklaim pembagian harta gono-gini fantastis.


Melalui kolom komentar Instagram miliknya, Erin mengaku mengantongi 85 persen total harta bersama.

Klaim sepihak ini langsung memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat serta media sosial. Banyak pihak mempertanyakan validitas angka tersebut di hadapan hukum resmi negara.

Gugatan Balik Erin Ubah Arah Persidangan Cerai

Selanjutnya, perselisihan aset ini bermula saat Erin mengajukan gugatan balik atau rekonvensi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut melenceng jauh dari permohonan awal Andre yang hanya menginginkan perceraian.


Erin menuntut pembagian berbagai aset megah yang terkumpul selama masa pernikahan mereka.

Daftar tuntutan itu mencakup tanah, bangunan, kendaraan mewah, saham, rekening bank, hingga polis asuransi. Pergeseran ini mengubah fokus persidangan dari sekadar perpisahan menjadi pertarungan finansial yang sangat rumit. “Andre Taulany hanya mengajukan gugatan cerai. Namun, Andre digugat balik terkait dengan beberapa harta, termasuk nafkah dan harta bersama,” kata kuasa hukum Andre, Fahmi Bachmid.

Publik Kritis Tagih Kepastian Hukum Resmi Putusan Pengadilan

Sementara itu, pengakuan Erin mengenai porsi 85 berbanding 15 persen wajib disikapi secara kritis oleh publik. Pengakuan di media sosial belum tentu mencerminkan isi amar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah laporan justru menyebutkan bahwa urusan aset tersebut diselesaikan lewat kesepakatan luar pengadilan.

Oleh sebab itu, kepastian hukum tetap menjadi pondasi paling mutlak dalam penyelesaian harta bersama. Publik hendaknya menunggu dokumen putusan inkrah resmi ketimbang memakan mentah-mentah klaim sepihak di media sosial. (P-*Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan