PRIORITAS, 16/10/26 (Jakarta): Tujuh perusahaan yang diduga penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, akan disurati pemerintah Singapura.
Ada[pun langkah ini diambil di tengah upaya Singapura menangani dampak kabut asap yang menyelimuti wilayahnya.
Menurut Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu, surat tersebut akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Sebagaimana konferensi pers dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (16/10/26), Fu menjelaskan bahwa penerbitan surat itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan pemerintah Singapura.
Sebagaimana dilansir Channel News Asia, tujuh perusahaan yang akan menerima surat tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Lewat surat tersebut, masing-masing perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikuasai. Mereka juga diwajibkan menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut.
Tak hanya itu, perusahaan harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan langkah-langkah pemadaman kebakaran serta upaya untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Menurut Fu, NEA dapat menerbitkan surat serupa kepada perusahaan lain dan mempertimbangkan tindakan tambahan berdasarkan undang-undang tersebut apabila ditemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kebakaran yang memicu kabut asap lintas batas.
"Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan," tegasnya.
Ditambahkannya, penanganan kasus-kasus sebelumnya telah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah mengenai kendala praktis dalam menyelidiki pelanggaran terkait kabut asap lintas batas. Pengalaman itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengevaluasi kebakaran yang terjadi saat ini sekaligus menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Bahkan Fu juga mengatakan kemungkinan menjatuhkan denda atau mengajukan tuntutan hukum masih termasuk opsi yang dipertimbangkan pemerintah. "Kita akan melihat efektivitasnya seiring berjalannya proses," ujarnya.
Selanjutnya ia menegaskan pemerintah akan mengambil pelajaran dari penanganan kasus tersebut untuk memperbaiki proses penegakan hukum. "Ini tidak mudah. Saya orang pertama yang mengakui hal itu, tetapi kita harus mencoba," katanya.
"Kita harus berusaha melindungi warga Singapura dan melakukan segala sesuatu yang masih berada dalam kendali kita untuk memberikan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun upaya itu mungkin tidak terlalu efektif,β tambahnya.
Bahkan ia juga meminta perusahaan-perusahaan terkait mengambil langkah yang tepat demi menjaga kelangsungan bisnis sekaligus reputasi mereka.(P-*/am)Β
Β
Β








