
Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan keterangan resmi kepada wartawan.(Antara)PRIORITAS, 1/10/26 (Kabupaten Tangerang): Sebanyak 1,5 juta tatutan atau link penjualan produk ilegal di berbagai platform e-commerce diblokir permanen oleh pemerintah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyebutkan sebanyak 1,5 juta tatutan atau link penjualan produk ilegal di berbagai platform e-commerce telah dilakukan pemblokiran permanen oleh pemerintah.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Taruna Ikrar di Tangerang, Kamis langkah pemblokiran terhadap jutaan tatutan produk ilegal ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran barang tidak memiliki izin edar secara resmi yang dapat merugikan masyarakat.
“Sebagaimana data tahun 2023, 2024, 2025 itu ada 1,3 juta link. Dari 1,3 juta link itu sudah ditindak. Dantahun ini ada sekitar 200 ribu tatutan juga diblokir,” katanya.

Dikatakannya, dari penindakan terhadap akun-akun penjualan produk ilegal tersebut dilakukan secara kontinyu melalui koordinasi erat bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pengelola platform perdagangan elektronik.
Disebutkannya, potensi kerugian dan dampak negatif dari peredaran penjualan melalui tautan tersebut sangat masif jika diakses oleh masyarakat secara luas.
“Nah, kita bayangkan kalau satu link bisa dibaca 1.000 orang saja, berapa miliar orang yang tertipu (produk ilegal),” ungkapnya.
Bahkan Taruna juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini selaras dengan momentum Patient Safety Day atau Hari Keselamatan Pasien. Di mana, sesuai dengan mandat undang-undang, BPOM bertindak sebagai garda terdepan dalam memberikan penjaminan mutu kepada masyarakat.
“Kalau Badan POM sesuai undang-undang itu adalah penjamin. Penjamin keamanan, penjamin khasiat atau kemanfaatan, dan penjamin kualitas,” ucapnya.
Selanjutnya ia menambahkan, apabila ketiga aspek jaminan tersebut tidak terpenuhi pada suatu produk, maka peredarannya dipastikan melanggar hukum serta membahayakan keselamatan pasien.
Selanjutnya kelalaian dalam pengawasan ini, kata Taruna, berisiko menimbulkan tindak kejahatan yang pada akhirnya membebankan pasien serta masyarakat luas secara ekonomi maupun kesehatan.
“Jadi dengan demikian, satu komitmennya bahwa Badan POM secara kontinu akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada jika ada hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan ataupun keselamatan hidup masyarakat kita,” jelasnya.(P-*/am)

