
Beberapa merk rokok illegal yang disita dan diamankan oleh pihak Bea Cukai Batam di Batam, Kepri. (ANTARA/HO-BC Batam).PRIORITAS, 27/9/26 (Batam): Upaya penyelundupan barang tanpa pita cukai kembali membentur dinding ketat pengawasan perairan Kepulauan Riau. Pasalnya, petugas berhasil menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal di wilayah Batam selama September 2026.

Estimasi nilai keseluruhan barang haram ini mencapai angka fantastis Rp753,2 juta.
Penyitaan besar-besaran ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp493,6 juta. Keberhasilan ini lahir dari rangkaian operasi patroli laut rutin serta razia pasar secara intensif.
Selanjutnya, petugas patroli berhasil mendeteksi pergerakan mencurigakan dua unit speedboat tanpa nama di perairan Pulau Bulan. Petugas langsung mengejar dan memeriksa muatan kapal cepat tersebut di tengah laut.

Dari kapal pertama, petugas menyita 79.640 batang rokok beserta dua orang awak kapal.
Sementara itu, kapal kedua ditemukan dalam kondisi terlantar tanpa awak dengan muatan 384.360 batang rokok. Penindakan di jalur laut ini langsung menggagalkan upaya distribusi rokok bodong ke masyarakat. “Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo.
Sementara itu, petugas juga menggelar razia darat hingga menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP). Langkah ini berhasil menjaring puluhan ribu batang rokok ilegal yang sudah beredar di toko-toko kecil.
Petugas mengimbau masyarakat agar tidak ikut memperjualbelikan maupun mengonsumsi produk ilegal tersebut.
Oleh sebab itu, sinergi pengawasan di jalur darat dan laut akan terus memanas secara berkelanjutan. Langkah tegas ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara. (P-*Ant/Gio R)

