Demokrat copot Idariani, Putri Siti Rohmawati ditunjuk jadi Plt ketua DPC Barito Selatan

Herling Tumbel
Rabu, 30 September 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 30/9/26 (Buntok, Kalteng): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akhirnya mempertegas status kepengurusan di tingkat daerah guna meredam berbagai spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.


Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pencopotan Idariani, SE, dari kursi kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Barito Selatan.

Posisi puncak tersebut kini diamanahkan kepada Putri Siti Rohmawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, yang sehari-hari bertugas sebagai legislator di DPRD Barito Selatan.

Penegasan status ini sekaligus menjawab tanda tanya publik mengingat proses hukum yang berjalan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.


Kebijakan pergantian kepengurusan itu dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Barito Selatan, Rayuanto Dadi, Rabu (30/9/26).

“Sejak tanggal SK Plt diterbitkan, beliau atau Ibu Idariani bukan lagi Ketua DPC. Plt Ketua saat ini dipegang oleh Ibu Putri,” ujar Rayuanto kepada Beritaprioritas.com melalui sambungan telepon.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Barito Selatan, Rayuanto Dadi (tengah). (Dok. DPC Demokrat Barsel)

Lebih lanjut, Rayuanto menerangkan bahwa penunjukan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Plt Nomor: 19/SK/DPP.PD/DPC/IV/2026 yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat di Jakarta pada 8 April 2026.

Dokumen krusial itu diteken langsung oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono bersama Sekretaris Jenderal Herman Khaeron, dan telah diterima oleh jajaran pengurus DPC Barsel di Buntok.

Ketentuan pakta integritas partai

Langkah tegas pusat ini bertumpu pada Pakta Integritas partai yang wajib ditandatangani setiap bakal calon legislatif sebelum maju dalam kontestasi pemilu.

Aturan internal tersebut menggarisbawahi sanksi mutlak bagi pengurus yang tersandung masalah hukum. “Jika sudah berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa pada kasus korupsi, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri. Apabila mangkir, Mahkamah Partai berhak mengambil keputusan tegas,” tutur Rayuanto.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa jajaran DPC tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara hukum dan proses pemberhentian

Di sisi lain, Idariani diketahui tengah menghadapi persidangan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Selatan Tahun Anggaran 2022–2023, sebagaimana dilansir dari sampurnanews.com.

Dalam perkara rasuah itu, terdapat tiga orang yang diseret sebagai terdakwa, yakni Idariani selaku mantan Ketua KONI periode 2021-2025, Ahmad Yani selaku bendahara, serta Sidik Khaironi selaku wakil bendahara II.

Ketua DPRD Barito Selatan, Ir. HM Farid Yusran, MM. (Beritaprioritas.com/Ahmad Arbani)

Dampak hukum tersebut turut berimbas ke ranah legislatif. Ketua DPRD Barito Selatan, Ir. HM Farid Yusran MM, menyatakan lembaga perwakilan rakyat telah memproses usulan administratif sesuai prosedur yang berlaku.

“Usulan pemberhentian sementara sudah kita ajukan kepada gubernur melalui bupati, dan bupati Barsel pun telah meneruskan surat tersebut ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, namun SK resmi belum diterbitkan,” ucap Farid.

Ia menambahkan, landasan aturan itu mengacu pada Pasal 200 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa anggota DPRD kabupaten/kota wajib diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Guna mengisi kekosongan arah organisasi, Rayuanto menyebut mandat utama bagi pimpinan anyar adalah merapatkan barisan melalui konsolidasi internal hingga tingkat ranting, serta mempersiapkan agenda Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa pada 2027 mendatang. (P-Ahmad Arbani)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan