Wacana pendidikan gratis, Asadiktisi: Negara hadir bagi PTN dan PTS

Armin Mandika
Rabu, 30 September 2026
KESRA 0 54
2 menit membaca

PRIORITAS, 30/9/26 (Jakarta): Wacana pendidikan gratis bagi perguruan tinggi negeri harusnya disertai kebijakan perlindungan perguruan tinggi swasta.


“Kami mendorong agar kebijakan pendidikan tinggi gratis PTN disertai dengan kebijakan perlindungan PTS, apalagi PTS yang memiliki kontribusi besar terhadap akses pendidikan di daerah, kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pendidikan vokasi, serta pengembangan bidang-bidang keilmuan strategis,” ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (Asadiktisi) Prof Susanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Dirinya berharap wacana kebijakan gratis jangan hanya menyelesaikan persoalan biaya kuliah, tetapi justru melahirkan persoalan baru berupa penurunan mutu pendidikan tinggi dan ketimpangan ekosistem PTN – PTS.

Dikatakannya, terdapat tiga prinsip penting yang harus menjadi fondasi kebijakan tersebut.


Yang pertama, gratis dengan tetap berorientasi pada unggul mutu “Pendidikan tinggi tidak boleh direduksi menjadi persoalan bebas UKT. Negara harus memastikan pembiayaan yang memadai untuk dosen, laboratorium, riset, sarana pembelajaran, transformasi digital, pengembangan kurikulum, internasionalisasi, serta layanan kemahasiswaan,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua, jangan sampai kebijakan PTN gratis menciptakan ketimpangan baru dengan PTS.

Dinilainya, apabila mahasiswa mendapatkan insentif biaya yang sangat besar ketika memilih PTN sementara PTS tidak memperoleh skema afirmasi yang sepadan, maka berpotensi terjadi pergeseran minat mahasiswa secara tidak proporsional ke PTN, yang pada akhirnya dapat menekan keberlanjutan sebagian PTS.

Kemudian ketiga, pemerintah perlu menyiapkan skema perlindungan dan afirmasi bagi PTS. “Jika negara hadir membiayai mahasiswa PTN, negara juga harus hadir memastikan mahasiswa PTS memperoleh kesempatan yang adil untuk mendapatkan pendidikan bermutu,” kata Susanto.

Ditegaskannya, pendidikan tinggi gratis harus dimaknai sebagai investasi negara terhadap kualitas manusia Indonesia, bukan sekadar kebijakan populis untuk menghilangkan biaya kuliah.

“Sehingga ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan berapa banyak mahasiswa yang kuliah gratis, tetapi seberapa besar kebijakan tersebut mampu memperluas akses, menjaga mutu, memperkuat daya saing lulusan, dan sekaligus membuat seluruh ekosistem perguruan tinggi Indonesia semakin sehat,” urainya.(P-*/am)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan