BRWA soroti substansi RUU masyarakat adat, hak atas wilayah hingga laut harus dijamin

Sem Muhaling
Rabu, 30 September 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 30/9/26 (Palu): Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyoroti sejumlah substansi penting yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.


BRWA menilai regulasi yang nantinya menjadi payung hukum bagi masyarakat adat tidak cukup hanya mengatur pengakuan keberadaan komunitas adat. Perlindungan terhadap hak atas wilayah dan sumber daya alam yang juga perlu mendapat tempat sebagai bagian penting dalam regulasi tersebut.

Kepala BRWA Kasmita Widodo mengatakan hak masyarakat adat atas wilayah, tanah, hutan, pesisir dan laut merupakan bagian mendasar yang harus terakomodasi dalam RUU Masyarakat Adat.

Menurut dia, pengakuan terhadap masyarakat adat akan kehilangan makna apabila tidak ada jaminan terhadap ruang hidup mereka. Apalagi selama ini telah menjadi bagian dari keberlangsungan komunitas adat.


“Kalau pengakuan deklaratif sudah ada dalam konstitusi. Yang kita dorong adalah bagaimana sistem pengadministrasiannya dibuat lebih mudah. Tidak melalui proses panjang seperti yang terjadi sekarang,” ujarnya, melansir Antara.

Wilayah masyarakat adat

Data Wilayah masyarakat adat. (Ilustrasi/AI)

Hak atas wilayah jadi persoalan utama

BRWA mencatat persoalan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan status pengakuan administratif. Di berbagai daerah, wilayah adat masih berhadapan dengan kawasan hutan, perizinan usaha serta berbagai kebijakan sektoral.

Data BRWA hingga Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 2.284 wilayah adat telah teregistrasi dari total luas sekitar 36,6 juta hektare. Wilayah tersebut tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.

Namun, dari jumlah tersebut baru 418 wilayah adat yang telah memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah. Luas wilayah adat yang telah mendapatkan pengakuan tercatat sekitar 7,54 juta hektare atau sekitar 20,6 persen dari keseluruhan wilayah adat yang telah teregistrasi oleh BRWA.

Kondisi itu menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara wilayah adat yang telah terpetakan dan terdokumentasikan dengan wilayah yang memperoleh pengakuan resmi pemerintah.

Bagi BRWA, kesenjangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu jawaban dari regulasi nasional yang secara jelas memberikan kepastian terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat.

Wilayah adat hadapi berbagai kepentingan

Selain persoalan pengakuan, wilayah adat juga masih bersinggungan dengan kawasan hutan dan berbagai konsesi usaha. BRWA mencatat sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di kawasan hutan.

Pada saat yang sama, sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat tercatat bersinggungan dengan berbagai izin usaha, termasuk sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan.

Situasi tersebut membuat perlindungan masyarakat adat tidak terpisahkan dari persoalan agraria, kehutanan, pesisir dan pengelolaan sumber daya alam.

BRWA juga menilai kebijakan sektoral perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan yang pada akhirnya menyulitkan proses pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas 2026

Pembahasan RUU Masyarakat Adat sendiri masih menjadi bagian dari agenda legislasi nasional. Dalam catatan DPR, RUU tersebut tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Pada Juni 2026, Badan Legislasi DPR menyatakan tengah menghimpun masukan dari berbagai daerah untuk mencari titik temu substansi sebelum finalisasi draf RUU.

Ketua Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, juga menilai pembahasan RUU tersebut tidak semata-mata menyangkut percepatan pengesahan.

Menurut Yance, substansi regulasi perlu memastikan hak masyarakat adat atas tanah, hutan adat dan sumber daya alam memperoleh perlindungan yang kuat.

Sementara itu, BRWA menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat perlu kita wujudkan secara substantif, bukan berhenti pada pengakuan administratif.

Perlindungan tersebut mencakup ruang hidup, tanah, hutan, air, wilayah pesisir dan laut, sekaligus pengetahuan serta praktik budaya yang diwariskan antargenerasi.

Dengan demikian, pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak hanya berkaitan dengan status hukum komunitas adat. RUU tersebut juga menyangkut kepastian terhadap wilayah dan sumber daya yang menopang kehidupan mereka. (P-*/Ant/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan