

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. ANTARA

PRIORITAS, 30/9/26 (Manado) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memprediksi kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara mencapai Rp 20 miliar.
“Proses hukumnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi yang menjelaskan peran (tersangka) VAP dalam perkara ini,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Zein Yusri Munggaran.
Sementara keterangan tersangka, kata dia, untuk memperkuat pembuktian perkara VAP, sedangkan untuk pemeriksaan dari pihak lain dalam status sebagai saksi.

Aspidsus menjelaskan, VAP terjerat hukum dalam perkara pembangunan RSUD Walanda Maramis.
Modusnya, tersangka telah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD dengan tujuan agar tanah milik tersangka kurang lebih dua hektare dibayar.
Caranya, tersangka menggunakan sesprinya seolah olah sebagai pemilik tanah namun seluruh hasil pembayaran dibayarkan kepada tersangka.
“Bahwa tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis,” kata Aspidsus menambahkan.
Sebelumnya, Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap eks Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonny alias VAP di Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (31/8).
Tersangka diamankan karena waktu dilakukan pemeriksaan tidak hadir sehingga diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO, kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ery Yudianto seperti dilansir Antara.(P-r)

