
Sebagian masyarakat adat Dayak memiliki tradisi berladang turun-temurun yang dikenal dengan praktik “manugal”, yaitu pembukaan lahan dilakukan dengan aturan adat yang ketat, termasuk pembuatan batas-batas tertentu agar api tidak meluas ke kawasan lain. (Ist.)PRIORITAS, 29/9/26 (Palangkaraya): Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai harus tetap mempertimbangkan realitas kehidupan masyarakat di lapangan.

Pemerintah diharapkan tidak mengesampingkan kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola lahan demi menjaga keseimbangan antara lingkungan dan kesejahteraan warga.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/26).
Ia menegaskan, evaluasi terhadap regulasi pembukaan lahan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan aspek keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta perlindungan lingkungan hidup.


Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. (Courtesy: Antara)
Teras Narang menjelaskan, sebagian masyarakat adat Dayak memiliki tradisi berladang turun-temurun yang dikenal dengan praktik manugal. Dalam tradisi ini, pembukaan lahan dilakukan dengan aturan adat yang ketat, termasuk pembuatan batas-batas tertentu agar api tidak meluas ke kawasan lain.
“Ketentuan tersebut perlu dilihat dalam konteks kehidupan masyarakat yang telah menjalankan tradisi berladang jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tersebut.
Aturan mengenai kearifan lokal ini sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (2), masyarakat tradisional diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar secara terbatas, yaitu luasan maksimal 2 hektare per kepala keluarga, diperuntukkan bagi tanaman varietas local, dan wajib membuat sekat bakar sebagai pencegah perluasan api.
Teras Narang menekankan bahwa regulasi ini bukan bertujuan memberi kebebasan membakar hutan, melainkan memberikan ruang hidup bagi petani tradisional dengan pengawasan yang ketat.
Menurutnya, praktik tradisional sangat berbeda dengan pembakaran ilegal skala besar yang memicu bencana kabut asap.
Selain fokus pada regulasi lahan, pemerintah juga didorong untuk memperkuat penelusuran penyebab utama setiap peristiwa karhutla. Setiap titik kebakaran harus diselidiki secara transparan agar penegakan hukum tepat sasaran.
“Di lokasi mana kebakaran terjadi, selidiki pemicunya dan tegakkan aturan hukum secara transparan,” tegas Teras Narang, sebagaimana dilansir dari Antara.
Ia menambahkan, tata kelola lahan, carut-marut perizinan, kondisi kawasan hutan, serta kapasitas pengawasan pemerintah daerah juga menjadi faktor krusial yang harus dievaluasi secara berkala.
Dikatakannya, kebijakan pengelolaan lahan ke depan harus mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi, perlindungan ekosistem, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. (P-Ant/ht)

