Makan waktu 5 bulan, polisi tetapkan masinis KA Argo Bromo jadi tersangka kecelakaan maut di Stasiun Bekasi

Harley DT
Selasa, 29 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 29/9/26 (Jakarta): Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37 tahun) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan insiden kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.


Tragedi tabrakan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tujuan Cikarang tersebut terjadi pada 27 April 2026 lalu dan merenggut 16 korban jiwa.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/26).

Terancam hukuman hingga 12 tahun penjara

Dilansir dari Antara, disebutkan pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. AN dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474, serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 198 dan/atau Pasal 206.


“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Dewa.

Penetapan status tersangka ini memakan waktu lima bulan karena polisi menerapkan metode penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) secara menyeluruh.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/26). (Courtesy: Antara)

Memeriksa 54 saksi

Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa 54 orang saksi serta menganalisis rekaman CCTV, rekaman komunikasi, dan data operasi kereta (data logger). Dari analisis data logger tersebut, polisi menemukan bukti krusial mengenai keterlambatan pengereman oleh masinis.

“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” jelas Dewa.

Ia menambahkan bahwa insiden maut ini merupakan rentetan dari dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Kolaborasi ahli dan investigasi KNKT

Disebutkan, untuk mengungkap kasus ini secara benderang, Polda Metro Jaya melibatkan berbagai pihak eksternal, di antaranya Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta Ahli Kedokteran Forensik, Perkeretaapian, Persinyalan, Telekomunikasi, dan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga merilis laporan investigasi mendalam mereka. KNKT mengungkapkan ada enam faktor yang berkontribusi pada tabrakan fatal di Bekasi Timur tersebut.

Menurut KNKT, faktor-faktor tersebut merupakan kombinasi tindakan, kondisi, atau kejadian yang jika dihindari dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau menekan tingkat keparahan insiden maut tersebut. (P-Ant/hdt)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan