Kejagung tetapkan tersangka kasus korupsi tata kelola nikel Rp401 M

Zamir Ambia
Jumat, 25 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 25/9/26 (Jakarta): Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.


Pada Jumat (25/9/26), Kejagung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi. Penyidik juga menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka.

Tiga tersangka dalam perkara tersebut yakni BS, NRH, dan MHI. BS menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.

NRH menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2017-2019. Adapun MHI menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.


Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

“Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/26).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan status tersangka pada 25 September 2026.

“Satu orang tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik,” tuturnya.

Penahanan tiga tersangka

Kejagung menahan BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik juga menempatkan NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

NRH menjalani masa penahanan selama 20 hari. Masa tersebut berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.

“Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal kesatu Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

“Atau Kedua: Pasal 12 huruf a; dan/atau Ketiga: Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor; atau Keempat: Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” lanjutnya.

Dugaan pengaturan dokumen nikel

Sebelumnya, Kejagung menyatakan perkara ini berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara selama periode 2017-2020. Penyidik menduga pihak terkait mengatur dokumen hasil pengujian kadar nikel.

Pengaturan tersebut diduga bertujuan memenuhi ketentuan ekspor.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan, BPKP menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401 miliar. BPKP melakukan perhitungan tersebut pada 28 Agustus 2026.

PT CNI kemudian menyerahkan dana senilai tersebut kepada penyidik. Penyidik menitipkan dana itu melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan