
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengamankan dua unit turbin pesawat bekas asal Singapura yang diamankan di Polda Kepri, Kamis (1/10/2026)(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT).PRIORITAS, 1/10/26 (Batam): Aksi kejahatan impor barang ilegal antarnegara berhasil dibongkar aparat kepolisian di wilayah Batam. Pasalnya, Polisi menggagalkan penyelundupan tiga unit mesin pesawat (turbo engine) bekas asal Singapura.

Petugas menetapkan empat orang tersangka dalam skandal impor tanpa dokumen resmi ini.
Keempat tersangka masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Mereka membagi peran mulai dari penyedia barang, pengurus kemasan, hingga agen pelayaran kapal. “Tim menemukan tiga unit turbo engine dalam keadaan tidak baru asal luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilla Ohei, Kamis (1/10/2026) seperti dilansir dari Kompas.
Selanjutnya, modus operandi bermula dari tawaran pekerjaan pengiriman barang bekas tujuan Jakarta. Pelaku AE kemudian mengatur pembuatan kemasan palet kayu di Singapura.

Pelaku lain bertugas mencari jalur penerobosan pelabuhan dan armada pengangkut kapal.
Namun, barang bernilai tinggi tersebut masuk ke Kawasan Batu Ampar tanpa izin resmi. Polisi menduga para pelaku nekat menjalankan aksi ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
Sementara itu, penyidik telah mengamankan seluruh barang bukti tiga mesin pesawat di Mapolda Kepri. Petugas terus mendalami keterlibatan jaringan atau korporasi lain dalam kasus ini.
Para tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Oleh sebab itu, polisi memperketat pengawasan lalu lintas barang impor di wilayah perbatasan. Langkah tegas ini penting guna mencegah masuknya barang bekas ilegal ke tanah air. (P-*Ant/Gio R)

