
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan pidato terhadap empat Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/26). (Courtesy: Beritajakarta)PRIORITAS, 1/10/26 (Jakarta): Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah. Selanjutnya, Pemprov DKI merencanakan alokasi anggaran bernilai jumbo secara bertahap.

“Dana Cadangan Daerah direncanakan sebesar Rp5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap, di antaranya dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan. Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/26).
Terlebih lagi, Pramono menerangkan pembangunan fisik Jakarta menuntut investasi masif serta memakan rentang waktu panjang. Oleh karena itu, sektor prioritas mencakup transportasi publik, pengendalian banjir, perumahan, serta fasilitas pendidikan memerlukan perencanaan matang.
Selain itu, Pramono menegaskan seluruh kebutuhan pembiayaan infrastruktur kota melampaui kapasitas penganggaran dalam satu tahun tunggal. Maka dari itu, Pemprov DKI mengoptimalkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara cermat.

Sebagai langkah nyata, Pemprov DKI merancang skema pembiayaan terencana. Selain selaras dengan kapasitas keuangan daerah, skema tersebut menjawab kebutuhan masyarakat jangka panjang. Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemprov DKI mengusulkan pembentukan dana cadangan daerah DKI sebesar Rp5,6 triliun.
Raperda memuat aturan sumber anggaran, besaran alokasi, mekanisme pengelolaan, prosedur penggunaan, hingga sistem pelaporan serta pengawasan transparan. Kemudian, sumber dana berasal dari APBD, termasuk surplus anggaran atau penyisihan penerimaan daerah.
Sementara itu, alokasi dana belum terserap untuk kegiatan operasional harian. Oleh sebab itu, Pemprov DKI menempatkan dana tersebut pada instrumen investasi aman. Aspek risiko, tingkat keamanan, imbal hasil, serta tingkat likuiditas mendasari seluruh pertimbangan utama.
“Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah,” jelas Pramono menegaskan fungsi strategis kebijakan tersebut.
Pada akhirnya, Pemprov DKI mengharapkan peraturan ini menghasilkan landasan hukum kuat dalam tata kelola keuangan. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendukung seluruh rangkaian pembangunan Jakarta secara tertib, terukur, dan akuntabel. (P-Ant/Khalied M)

