Pemilihan hukum tua di Minahasa, kearifan demokrasi tertua di Indonesia*)

Sem Muhaling
Kamis, 1 Oktober 2026
3 menit membaca

Oleh: Joppie Worek (Pengamat Budaya & Lingkungan, Kolumnis Beritaprioritas.com)


PERNYATAAN menghentak datang dari Dr. Joune Ganda, Bupati Kabupaten Minahasa Utara, “Pemilihan Hukum Tua di Minahasa adalah kearifan demokrasi, dan mungkin ini yang tertua di Indonesia, jangan dinodai,” kata Joune Ganda yang juga Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Pernyataan Joune itu disampaikan saat tahapan Pemilihan Hukum Tua (Kepala Desa) di 60 Desa sedang berlangsung di 10 Kecamatan Minahasa Utara.

Joune Ganda rupanya memahami sejarah politik pemerintahan lokal di Minahasa. “Saya pernah saksikan Pemilihan Hukum Tua tahun 1980-an yang sangat dinamis dan unik. Saya juga mendengar cerita orang tua, Pemilihan Hukum Tua di Tonsea murni adalah pesta demokrasi dengan tradisi dan ritual adat,” katanya.


Jejak demokrasi dari tanah Minahasa

Tidak kurang, Menteri Dalam Negeri Jenderal Purn. Rudini pernah bikin statmen, “Jalau mau belajar demokrasi tak usah jauh-jauh pergi ke Minahasa Sulawesi Utara. Pemilihan kepala desa di sana sangat demokratis,” kata jenderal yang pernah menjabat Pangdam XIII Merdeka meliputi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah (1978–1982).

Pernyataan dua tokoh lintas generasi, Rudini dan Joune Ganda ini sudah cukup menantang untuk kita memeriksa seberapa kokoh tradisi demokrasi dalam proses Pemilihan Hukum Tua berdiri di tengah masyarakat.

Dahulu, Pemilihan Hukum Tua di Minahasa benar-benar murni produk masyarakat desa. Murni tradisi pemerintahan desa, tanpa campur tangan pemerintah kecamatan, kabupaten, atau provinsi. Semua berlangsung dengan kesepakatan-kesepakatan para tua kampung tanpa secarik surat dari pemerintah kecamatan atau kabupaten.

Rakyat menjadi penentu pemimpin desa

Uji kualitas, kapasitas, dan kompetensi calon berlangsung bebas dalam dialog dan diskusi masyarakat desa. Tak ada pejabat negara hadir, tak ada partai politik ikut mendukung.

Pesta makan minum di bangsa setiap calon berlangsung meriah tanpa gesekan. Warga bebas masuk keluar bangsal semua calon untuk makan minum. Tak ada tekanan apalagi intimidasi calon pada warga pemilih.

Rakyat pemilih, tua muda, semuanya mendapat kebebasan menentukan pilihan. Sungguh amat demokratis.

Demokrasi Minahasa sebelum demokrasi modern

Cardi Renwarin, pastor antropolog dan pemerhati budaya Minahasa pernah mengatakan, Pemilihan Hukum Tua di Minahasa bisa jadi adalah praktik demokrasi murni dan salah satu yang tertua di Indonesia.

“Sebelum demokrasi barat hadir di Indonesia, Minahasa sudah punya demokrasi sendiri menentukan pemimpinnya,” kata Cardi dalam sebuah diskusi beberapa tahun silam.

Di Desa Kakaskasen Tomohon, kenang Pastor Cardo, pernah ada Pemilihan Hukum Tua dengan hasil selisih 1 suara. Tak ada protes, tak ada keributan. Rakyat langsung berpesta bersama menerima hasil pemilihan.

Dari tradisi desa ke tata pemerintahan

“Dulu waktu pemilihan tak ada polisi atau tentara, hanya ada hansip di setiap TPS. Aman dan tetap terkendali dalam kawalan rakyat bersama tua tua kampung,” jelasnya lagi.

Kini, Pemilihan Hukum Tua di beberapa kabupaten di Tanah Minahasa, suka tidak suka melibatkan pemerintah kabupaten dan kecamatan sampai pada batas penjadwalan, mekanisme demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan.

Semoga, Pemilihan Hukum Tua di Tanah Minahasa tetap berlangsung dalam semangat tradisi demokrasi warisan leluhur. Semoga pula, rakyat pemilih tetap menjadi penentu tegaknya kedaulatan untuk menghadirkan pemimpin desa yang lahir dari “rahim rakyat”.

Mari lestarikan demokrasi Minahasa. ***

*) Artikel khusus tentang demokrasi dan kearifan lokal, khusus untuk Beritaprioritas.com

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan