
Ilustrasi tangan diborgol. (Freepik)PRIORITAS, 23/9/26 (Jakarta): Raket padel senilai Rp30 juta hilang dari arena olahraga di Pekayon, Bekasi Selatan. Polisi menyebut AES (27), BVS (21), dan FNU (27) terlibat dalam pencurian itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan penyidik menelusuri setiap petunjuk untuk mencari keberadaan raket.
“Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Verdika dalam keterangannya, Rabu (23/9/26).
Ketiga pria itu mencuri raket dari arena Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. Mereka menjalankan aksi pada Senin (21/9) sekitar pukul 05.05 WIB.

Pelaku mengambil raket biru-hitam dengan pegangan putih dari area resepsionis. Korban menyadari kehilangan raket lalu melapor ke Polsek Bekasi Selatan pada sore hari.
“Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang tersimpan di area resepsionis diketahui hilang sebelum akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya,” katanya.
Laporan korban mendorong tim Satreskrim melacak perjalanan raket. Penelusuran itu mengarahkan polisi menuju sebuah SPBU di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat.
Polisi menangkap AES, BVS, dan FNU di SPBU tersebut pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.58 WIB.
Penyidik kemudian mengungkap pembagian tugas ketiga pria itu. AES merancang aksi dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis.
FNU mengambil raket lalu membawa barang itu keluar dari arena. BVS kemudian menawarkan raket melalui Facebook Marketplace.
BVS menawarkan raket kepada calon pembeli melalui skema cash on delivery (COD).
Polisi juga mengambil kembali raket milik korban. Penyidik turut memperoleh kuitansi pembelian asli yang memuat informasi kepemilikan dan spesifikasi raket.
“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” ujar Verdika.
Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan kepada ketiga tersangka. Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. (P-Ant/Khalied M)

