
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap barang bukti peredaran obat ilegal sebanyak 478 tramadol yang tersebar di Pancoran dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (21/9/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri).PRIORITAS, 21/9/26 (Jakarta): Peredaran obat keras secara ilegal kini beralih menggunakan sistem cash on delivery (COD). Pasalnya, kepolisian berhasil membongkar modus baru ini usai menangkap seorang pria berinisial R (38) di Jakarta Selatan.

Petugas menyita sebanyak 478 butir tramadol dari tangan pelaku.
Penangkapan berlangsung di sebuah halte dekat SMP Negeri 107 Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026) sore. Petugas menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar dari tempat persembunyiannya. “Pelakunya satu. Karena ini COD-an, kami melakukan pancingan dan mengamankan,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto, pada Senin (21/9/2026).
Selanjutnya, pelaku tidak pernah membuka toko fisik secara terbuka untuk memasarkan barang haram tersebut. Pelaku hanya melayani pemesanan melalui media sosial atau pesan singkat dari para pelanggan.

Bisnis gelap ini ternyata sudah berjalan selama tiga bulan.
Oleh karena itu, para pembeli dari berbagai kalangan cukup menghubungi nomor ponsel pelaku. Setelah sepakat, mereka menentukan titik lokasi pertemuan untuk menyerahkan barang dan uang secara langsung.”Berbagai kalangan yang beli yang sudah tahu nomor teleponnya. Ada yang beli dua keping, tiga keping, tidak sekaligus,” jelas Suminto.
Sementara itu, modus COD ini sengaja dipilih pelaku untuk menghindari kejaran petugas. Sebab, kepolisian kini gencar menindak toko-toko fisik yang menjual obat keras ilegal.
Pelaku mengaku menggunakan hasil penjualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup harian. Selain itu, sebagian uang modal ia putar kembali untuk membeli stok tramadol baru.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (P*Ant/Gio R)

