Penyelundupan dua WNA ke Australia terbongkar, pria berinisial DEL resmi ditahan!

Giovanni Riung
Senin, 21 September 2026
HUKRIM 0 76
2 menit membaca

PRIORITAS, 21/9/26 (Jakarta): Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan seorang pria berinisial DEL alias P sebagai tersangka. Pasalnya, pria tersebut nekat menyelundupkan dua Warga Negara Asing (WNA) menuju Australia.


Penyidik langsung menempatkan tersangka di Rutan Dittahti Polda NTT selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Kupang dan dinyatakan sehat. Penetapan tersangka ini menandai peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. “Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P,” kata Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, pada Senin (21/9/2026).

Selanjutnya, dua WNA yang menjadi korban penyelundupan masing-masing berasal dari India dan Sri Lanka. Petugas mengamankan mereka karena gagal menunjukkan dokumen fisik keimigrasian.


Namun, petugas berhasil menemukan salinan paspor kedua WNA tersebut di dalam ponsel milik tersangka.

Oleh karena itu, penyidik menghadirkan penerjemah bahasa Inggris untuk memeriksa kedua WNA secara mendalam. Langkah ini bertujuan untuk membongkar jaringan sindikat internasional tersebut. “Penyidik menjerat DEL alias P dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambah Henry.

Penyidik Lacak Aliran Dana dari Aktor Utama di NTB

Sementara itu, petugas berhasil melacak riwayat komunikasi dan transaksi keuangan dari pihak lain. Pria berinisial R yang bermukim di Nusa Tenggara Barat diduga kuat membiayai seluruh perjalanan ilegal tersebut.

Jaringan ini mengatur rute perjalanan mulai dari Sape, Aimere, Kupang, Rote Ndao, hingga mencapai Australia.

Oleh sebab itu, petugas terus memburu keterlibatan pelaku lain dalam jaringan lintas daerah ini. Langkah tegas ini menjadi komitmen untuk menutup jalur perjalanan ilegal di perbatasan selatan Indonesia.

(P*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan