Kurir narkoba digerebek saat tidur di Depok

Giovanni Riung
Senin, 21 September 2026
HUKRIM 0 72
2 menit membaca

PRIORITAS, 21/9/26 (Jakarta): Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja antarpulau berhasil digagalkan aparat kepolisian. Pasalnya, petugas menangkap seorang pria berinisial AK (31) di rumah kontrakannya di kawasan Sawangan, Depok.


Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti ganja seberat 955 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Jagakarsa. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan pelaku di Depok “AK kita amankan pada Rabu (16/9/2026) pukul 02.00 WIB saat sedang tidur di rumah kontrakannya,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, pada Senin (21/9/2026).

Selanjutnya, hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa paket bungkus tersebut positif mengandung narkotika. Pelaku mengaku hanya bertugas menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakannya.


Nantinya, ganja tersebut akan dikirim menuju wilayah Maluku melalui jasa ekspedisi atau jalur laut.

Oleh karena itu, penyidik terus mendalami keterangan pelaku guna membongkar jaringan yang lebih luas. Langkah ini dilakukan untuk memetakan jalur distribusi narkoba antarwilayah tersebut. “Untuk dikirim itu mengaku baru satu kali, tapi masih kita tindak lanjuti,” tambah Nurma.

Sementara itu, fokus perburuan kini mengarah kepada seorang pria berinisial S. Pelaku S merupakan sosok pemesan sekaligus pemilik utama dari paket ganja senilai puluhan juta rupiah tersebut.

Penyidik meyakini bahwa S memegang peranan kunci dalam mengendalikan alur pengiriman paket dari Jakarta.

Oleh sebab itu, polisi memperketat pengawasan di sejumlah pintu keluar barang antarprovinsi. Petugas berkomitmen mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap ini. (P*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan