Foto ilustrasi, anak bermain Gadget. (Dok/RRI)PRIORITAS, 6/3/26 (Jakarta): Pemerintah menetapkan kebijakan baru guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (Medsos) maupun gim Daring pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi.
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal penerapan, kebijakan ini mencakup sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah memandang langkah ini perlu diambil karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin meningkat. Berbagai risiko yang kerap dihadapi anak meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan Daring, hingga potensi kecanduan penggunaan perangkat digital.
Dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan teknologi semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan menjadi faktor yang merusak masa depan anak-anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ucap Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/26).