Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei. (Humas Polri)PRIORITAS, 4/2/2026 (Batam): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (3/2/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi adanya dua perempuan calon PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Personel Subdit IV Ditreskrimum kemudian mengamankan keduanya, masing-masing berinisial N.A. dan J. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa keberangkatan keduanya diurus oleh dua terduga pelaku berinisial I. dan Y.K.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat. Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap I. dan Y.K. di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada Jumat malam (29/1/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Keduanya kemudian diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri.
Modus para pelaku yakni memberangkatkan CPMI secara ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Biaya keberangkatan ditanggung sponsor, lalu diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja.
Barang bukti yang disita antara lain dua paspor, dua telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass, serta kartu ATM terkait transaksi pengurusan keberangkatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 atau Pasal 83 jo. Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi TPPO dan melindungi PMI dari praktik pengiriman nonprosedural.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara ilegal. Ini peringatan tegas bagi seluruh pelaku,” ujar Kabidhumas.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja nonprosedural dan segera melapor jika mengetahui indikasi TPPO. Saring sebelum sharing, bersama cegah TPPO. (P-Jeff K)